Kakan Kemenag Rejang Lebong : Mari Kita Bersatu Lawan Perjudian Daring .
REJANG LEBONG (HUMAS) --- Kementerian Agama Republik Indonesia secara tegas mengambil langkah preventif dalam menanggulangi maraknya perjudian daring di lingkungan masyarakat. Hal ini menjadi urgensi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.(28/06).
Dalam surat yang dirilis oleh Sekretariat Jenderal Kemenag RI pada tanggal 26 Juni 2024, nomor P-2036/SJ/B.II/1/KP.00/06/2024, disampaikan arahan dari Bapak Menteri Agama yang menginstruksikan kepada seluruh ASN Kementerian Agama di Kabupaten Rejang Lebong untuk aktif dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap perjudian daring.
Arahan tersebut mencakup beberapa poin penting:
1. Sosialisasi Wilayah Kerja: Pimpinan Satuan Kerja diminta untuk menggelar sosialisasi secara intensif di wilayah kerja masing-masing, guna meningkatkan kesadaran akan bahaya perjudian daring.
2. Peran ASN: Seluruh ASN Kementerian Agama diharapkan turut serta dalam sosialisasi pencegahan perjudian daring, sesuai dengan fungsi dan tugasnya di berbagai lini, termasuk di antaranya:
o Guru di lingkungan pendidikan,
o Dosen dilingkungan kampus PTKN
o Penyuluh Agama di masyarakat,
o Dan jabatan lainnya yang terlibat aktif dalam upaya pencegahan ini.
3. Komitmen Anti-Perjudian: Setiap ASN Kementerian Agama diwajibkan untuk menghindari dan mencegah keterlibatan dalam perjudian daring. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menyikapi himbauan ini, H. Lukman, S.Ag., M.H., selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Rejang Lebong, memberikan tanggapannya, "Saya sangat setuju dengan imbauan ini, karena mengingat banyak sekali dampak buruk yang ditimbulkan dari judi online ini. Untuk itu, saya harapkan seluruh ASN di jajaran Kementerian Agama Rejang Lebong khususnya menghindari perjudian daring ini."
“saya menghimbau untuk seluruh ASN Kemenag Rejang Lebong untuk terus mensosialisasikan Imbauan tersebut, mari kita bersatu lawan perjudian daring ini” Tambah Kakan.
Surat himbauan ini diharapkan dapat diimplementasikan dengan sungguh-sungguh demi menjaga integritas dan moralitas ASN Kementerian Agama serta mendukung upaya pemberantasan perjudian daring secara menyeluruh di Indonesia.
Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat mematuhi arahan ini untuk kebaikan bersama.
Hastag :
From : Kemenag


.jpg)
