Bekali Catin dengan Pemahaman Pernikahan Islami, PAI KUA Curup Utara Tekankan Kewajiban Suami Istri
Rejang Lebong (Humas) — Pada hari ini Kamis (18/12), Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Curup Utara Parida Sianti, S.Ag, M.Pd memberikan bimbingan penyuluhan kepada calon pengantin (catin) di KUA Curup Utara. Kegiatan ini bertujuan membekali catin dengan pemahaman pernikahan Islami serta menekankan pentingnya kewajiban suami dan istri dalam membangun rumah tangga.
Dalam penyuluhan tersebut, Parida Sianti menjelaskan bahwa pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan lahiriah, melainkan sebuah ibadah yang mengandung tanggung jawab besar bagi kedua belah pihak. Suami dan istri memiliki peran dan kewajiban masing-masing yang harus dipahami dan dijalankan secara seimbang agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah (samawa).
Lebih lanjut disampaikan, kewajiban suami sebagai pemimpin keluarga antara lain memberikan nafkah lahir dan batin, membimbing keluarga dalam nilai-nilai keagamaan, serta menjadi teladan dalam akhlak dan tanggung jawab. Sementara itu, istri memiliki kewajiban menjaga kehormatan diri dan keluarga, mendukung suami dalam kebaikan, serta mengelola rumah tangga dengan penuh amanah.
Para calon pengantin mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif berdiskusi terkait dinamika kehidupan rumah tangga. Melalui bimbingan ini, diharapkan catin memiliki bekal pemahaman yang matang sebelum memasuki kehidupan pernikahan sehingga mampu membangun keluarga yang harmonis, kokoh, dan diridhai Allah SWT.
Kegiatan bimbingan penyuluhan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Curup Utara dalam memberikan layanan pembinaan pra nikah yang berkelanjutan, guna menyiapkan generasi keluarga muslim yang berkualitas dan berakhlak mulia.
(Rodia /Edwinsya)Hastag : #Bp4#KewajibanSuamiIstri#KeluargaSakinnah,Mawadah,Warahmah#PAIKUACurupUtara
From : KUA Curup Utara

.jpg)

