DAERAH
PENDIDIKAN
20 Desember 2025
53
Hastag : #MIN1RL #Humas
From : MIN 1
Libur Semester, Guru MIN 1 Rejang Lebong Buat Laporan di Aplikasi Pusaka
Rejang Lebong (Humas) – Memasuki libur semester ganjil Tahun Ajaran 2025/2026, guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Rejang Lebong tetap menjalankan kewajiban administrasi dengan melakukan pelaporan kehadiran melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama. Pelaporan ini dilakukan agar status ketidakhadiran selama masa libur tercatat sesuai ketentuan dan tidak dianggap alpa.
Salah satu guru MIN 1 Rejang Lebong, Winsi Dahlena, S.Pd.I, tampak mengisi laporan libur semester di aplikasi Pusaka pada Sabtu (20/12/2025) di ruang guru. Ia memastikan seluruh tahapan pengisian laporan dilakukan dengan benar sesuai petunjuk yang berlaku.
“Pengisian laporan libur di aplikasi Pusaka ini penting agar data kehadiran kita tetap valid. Saya mengikuti langkah-langkahnya mulai dari memilih jenis laporan hingga mengunggah surat edaran libur,” ujar Winsi Dahlena, S.Pd.I saat ditemui usai mengisi laporan.
Kepala Madrasah MIN 1 Rejang Lebong, Mufidatul Chairi, S.Ag., M.Pd.I, menjelaskan bahwa selama libur semester seluruh guru wajib melakukan pelaporan melalui aplikasi Pusaka yang terintegrasi dengan absensi.kemenag.go.id. Guru diminta memilih jenis laporan “Libur Kalender Akademik”, memasukkan rentang tanggal libur sesuai edaran resmi, serta mengunggah surat edaran atau ketentuan libur sebagai bukti pendukung.
“Pelaporan ini wajib dilakukan agar status ketidakhadiran guru tercatat benar dan tidak dianggap alpa. Data kehadiran ini sangat berpengaruh terhadap proses verifikasi tunjangan sertifikasi dan pembayaran gaji,” tegas Mufidatul Chairi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kedisiplinan administrasi merupakan bagian dari profesionalisme guru. Meski kegiatan pembelajaran sedang libur, tanggung jawab administrasi tetap harus dipenuhi sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian Agama.
“Melalui kepatuhan dalam pengisian laporan di aplikasi Pusaka, kita berharap tata kelola administrasi madrasah semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Adapun libur semester ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 berlangsung mulai Senin (22/12/2025) hingga Sabtu (03/01/2026). Kegiatan belajar mengajar di MIN 1 Rejang Lebong dijadwalkan aktif kembali pada Senin (05/01/2026). Dengan pelaporan yang tertib, diharapkan seluruh guru dapat menjalani masa libur dengan tenang tanpa kendala administrasi di kemudian hari.
(Randi Sefto Fanedi, S.Pd/Prada Utama, S.I.Kom)
Hastag : #MIN1RL #Humas
From : MIN 1

.jpg)

