Pelayanan Prima KUA Sindang Kelingi, Rekomendasi Nikah Tuntas dalam 20 Menit
Rejang Lebong (Humas) – Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi terus menunjukkan komitmennya
dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, profesional, dan tanpa hambatan
kepada masyarakat. Kali ini, warga Desa Cahaya Negeri, Renaldo, datang langsung
ke KUA Sindang Kelingi untuk mengurus rekomendasi nikah menuju KUA Lubuk
Linggau. (24/12)
Kedatangan Renaldo disambut
dengan ramah oleh Septian Eko Saputra, yang segera melakukan pemeriksaan
kelengkapan berkas permohonan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, dokumen
langsung diproses melalui aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Proses input data berjalan
cepat dan lancar. Setelah dokumen rekomendasi nikah selesai dicetak, berkas
diserahkan kepada Bastul Biri, S.Sos.I, Kepala KUA Sindang Kelingi, untuk
dilakukan pemeriksaan akhir dan penandatanganan. Seluruh rangkaian pelayanan tersebut
hanya memakan waktu sekitar 20 menit hingga dokumen resmi diserahkan kepada
pemohon.
“Kami selalu berupaya
memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tidak berbelit. Selama berkas pemohon
lengkap dan jaringan SIMKAH normal, proses dapat diselesaikan dalam waktu
kurang dari 15 menit,” ujar Bastul Biri.
Sementara itu, Renaldo
menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diterimanya. “Pelayanannya sangat
baik, cepat, dan responsif. Saya merasa sangat terbantu dan berterima kasih
kepada seluruh petugas KUA Sindang Kelingi,” ungkapnya.
Pelayanan yang cepat, efisien,
dan ramah ini menjadi bukti nyata bahwa KUA Sindang Kelingi senantiasa
berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan memuaskan
kepada seluruh lapisan masyarakat.
Hastag : KUA SINDANG KELINGI
From : KUA S. Kelingi



