Kepala KUA Bermani Ulu Jelaskan Nikah Beda Negara
Rejang Lebong (Humas) – Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ulu, H. Yusman Haris, S.Sos., MM.,
memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tata cara dan persyaratan
pernikahan campuran atau beda kewarganegaraan pada Jumat (02/01).
Penjelasan tersebut disampaikan
langsung kepada seorang calon pengantin perempuan asal Desa Air Pikat bernama
Bunga, yang berencana melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki
berkewarganegaraan Serbia. Dalam kesempatan itu, Kepala KUA menyampaikan bahwa
pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
dapat dilaksanakan di Indonesia, namun harus memenuhi persyaratan administrasi
yang cukup ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pernikahan beda negara
memerlukan kelengkapan dokumen dari kedua belah pihak, baik WNI maupun WNA.
Seluruh dokumen dari pihak WNA wajib diterjemahkan secara resmi dan dilegalisir
oleh instansi yang berwenang,” jelas Yusman Haris.
Ia memaparkan bahwa syarat
nikah beda negara meliputi dokumen identitas seperti KTP atau paspor, akta
kelahiran, surat keterangan belum menikah atau surat izin orang tua. Sementara
itu, pihak WNA diwajibkan melampirkan dokumen tambahan yang telah diterjemahkan
oleh penerjemah tersumpah dan dilegalisir oleh kedutaan besar negara asal.
Adapun dokumen yang harus
dipenuhi oleh Warga Negara Asing (WNA) antara lain paspor yang masih berlaku,
visa atau izin tinggal di Indonesia (KITAS/KITAP jika ada), akta kelahiran,
serta Certificate of No Impediment (CNI) atau surat keterangan tidak ada
halangan menikah dari kedutaan besar negara asal di Indonesia. Selain itu,
diperlukan pula surat keterangan domisili dari kelurahan bagi WNA yang belum
memiliki KITAS/KITAP, surat keterangan agama bila diperlukan, SKCK, serta akta
cerai atau akta kematian bagi yang pernah menikah sebelumnya.
Lebih lanjut, Yusman Haris
menjelaskan bahwa terdapat beberapa proses tambahan yang wajib dilalui, di
antaranya penerjemahan resmi seluruh dokumen WNA ke dalam Bahasa Indonesia oleh
penerjemah tersumpah, proses legalisir atau apostille dari kedutaan negara
asal, serta pendaftaran pernikahan di KUA atau Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili paling lambat 10 hari kerja sebelum
akad nikah dilaksanakan.
“Pasangan juga wajib mengikuti
Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bekal membangun rumah tangga yang
harmonis,” tambahnya.
Di akhir penjelasan, Kepala KUA
Bermani Ulu menegaskan bahwa seluruh prosedur tersebut bertujuan untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kedua mempelai. Ia berharap
masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan beda negara dapat memahami dan
mempersiapkan seluruh persyaratan sejak dini agar proses pernikahan berjalan
lancar.
Hastag : #kemenagrl
From : KUA Bermni Ulu


