Datang Berkonsultasi, Warga Dapat Penjelasan Lengkap Isbat Nikah dari Kepala KUA Curup
Rejang Lebong (Humas) — Pelayanan
konsultasi terus dioptimalkan KUA Kecamatan Curup sebagai
bagian dari upaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Kali ini, seorang
warga mendatangi KUA Curup untuk berkonsultasi langsung terkait tata
cara isbat nikah. (05/01/2026)
Konsultasi tersebut diterima oleh Kepala KUA Kecamatan Curup, H.
Suryono, S.Ag, M.Pd, yang dengan sabar memberikan penjelasan
secara rinci dan mudah dipahami. Ia menegaskan bahwa bagi pasangan suami istri
yang pernikahannya belum tercatat secara resmi, pengajuan isbat nikah harus
dilakukan melalui Pengadilan Agama.
“Jika pernikahan belum terdaftar, maka prosesnya diajukan ke
Pengadilan Agama. KUA Kecamatan Curup hanya berwenang mengeluarkan surat
keterangan tidak terdaftar, yang nantinya digunakan sebagai
salah satu persyaratan pengajuan isbat nikah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala KUA Curup menerangkan bahwa surat
keterangan tidak terdaftar tersebut menjadi bukti administratif bahwa
pernikahan pasangan yang bersangkutan belum tercatat di KUA. Setelah Pengadilan
Agama menetapkan isbat nikah, barulah KUA dapat menindaklanjuti dengan
pencatatan dan penerbitan dokumen pernikahan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pencatatan pernikahan memiliki peran penting dalam
memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak keluarga, khususnya istri
dan anak. Oleh karena itu, KUA Curup terus mendorong masyarakat untuk memahami
prosedur yang benar dan menempuh jalur hukum yang sesuai.
Melalui layanan konsultasi yang terbuka dan informatif ini, KUA
Kecamatan Curup berharap masyarakat semakin sadar akan
pentingnya pencatatan pernikahan demi tertib administrasi dan perlindungan
hukum.
Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUAKecamatanCurup
From : KUA Curup



