KUA Selupu Rejang Himbau Masyarakat Mencatatkan Pernikahan Secara Resmi
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang mengimbau seluruh masyarakat agar mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Himbauan ini disampaikan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum dan kepastian hak bagi pasangan suami istri serta anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. (05/01/2026)
Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.HI., menegaskan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan memiliki dampak hukum yang sangat penting.
“Pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas. Ia membawa kepastian hukum yang melindungi hak dan kewajiban suami, istri, serta anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Dengan adanya akta nikah sebagai dokumen otentik, para pihak memiliki bukti hukum yang sah atas ikatan perkawinan yang telah dibentuk,” ujar Ibnu Hajar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa akta nikah memiliki peran strategis apabila di kemudian hari terjadi persoalan dalam rumah tangga, seperti pengingkaran nafkah, sengketa hak waris, maupun permasalahan hubungan hukum antara orang tua dan anak.
“Apabila terjadi perselisihan, akta nikah menjadi alat bukti hukum yang sah untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak masing-masing pihak,” tambahnya.
Sementara itu, Rodiana, selaku Operator Layanan Operasional KUA Selupu Rejang, menyampaikan secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin dalam pendaftaran nikah di KUA.
Adapun persyaratan pendaftaran nikah di KUA Kecamatan Selupu Rejang meliputi:
-
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan ijazah terakhir
-
Formulir Surat Pengantar Nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1)
-
Formulir Permohonan Kehendak Nikah (Model N2)
-
Surat Persetujuan Mempelai (Model N4)
-
Surat Izin Orang Tua (Model N5)
-
Fotokopi KTP wali dan 2 orang saksi
-
Fotokopi kutipan akta nikah orang tua calon pengantin wanita
-
Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp10.000 atau surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
-
Pas foto background biru ukuran 4x6 (1 lembar), 3x4 (5 lembar), dan 2x3 (5 lembar)
-
Keterangan jenis dan besaran mahar
-
Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon suami atau istri yang berusia di bawah 19 tahun
-
Akta cerai atau akta kematian bagi calon pengantin berstatus duda atau janda
-
Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan asal apabila pernikahan dilaksanakan di kecamatan lain
-
Nomor HP dan alamat email calon suami, calon istri, serta nomor HP wali
-
Surat izin nikah dari kesatuan bagi anggota TNI/Polri
-
Surat izin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
Dengan adanya himbauan ini, KUA Kecamatan Selupu Rejang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi demi terciptanya keluarga yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, serta sejalan dengan ketentuan agama dan negara.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kuakeren #kuaselupurejang #menikahyuk #kemenagRL
From : KUA Selupu Rejang

.jpg)

