Rejang Lebong (Humas) — Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Petugas Layanan Operasional (PLO) KUA Kecamatan Curup Utara, Lasminova Cholis, S.Pd.I, menunjukkan sikap humanis dan responsif dalam menanggapi pertanyaan warga terkait persyaratan pernikahan. Kegiatan pelayanan tersebut berlangsung pada Senin (05/01), di Kantor KUA Curup Utara.
Pada kesempatan tersebut, Lasminova Cholis, S.Pd.I memberikan penjelasan secara rinci dan mudah dipahami mengenai berbagai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon pengantin, mulai dari kelengkapan dokumen kependudukan, surat pengantar dari desa/kelurahan, hingga prosedur pendaftaran nikah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan dilakukan dengan pendekatan ramah dan komunikatif sehingga warga merasa nyaman dalam menyampaikan pertanyaan maupun kebutuhannya. Hal ini menjadi bagian dari komitmen KUA Curup Utara untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Lasminova Cholis, S.Pd.I menyampaikan bahwa pemberian informasi yang jelas sejak awal sangat penting agar masyarakat dapat mempersiapkan proses pernikahan dengan baik dan tertib administrasi. “Kami berupaya memberikan penjelasan sejelas mungkin agar masyarakat tidak mengalami kendala saat mengurus pernikahan,” ujarnya.
Dengan adanya pelayanan humanis tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami alur dan persyaratan pernikahan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan oleh KUA Curup Utara.