Kepala KUA Binduriang : Sosialisasikan Stop Judi Online
REJANG LEBONG (HUMAS) ---Kepala KUA Binduriang H.
SURYONO, S. Ag, M. Pd menghmbau kepada seluruh pegawai KUA Binduriang baik ASN
Maupun NON asn untuk menindaklanjuti maraknya kasus judi online yang semakin
meresahkan masyarakat belakangan ini.
Kepala KUA Kecamatan Binduriang H. Suryono, S. Ag, M. Pd, mengungkapkan, akibat
banyaknya masyarakat yang terjerat kasus judi online pemerintah terutama
dikementerian agama mengambil tindakan
tegas untuk memberantasnya , hingga mengadakan penyuluhan kepada masyarakat
tentang bahaya judi online.
Di Indonesia segala bentuk tindak perjudian dilarang berdasarkan
berdasarkan pasal 303 KUHP tentang perjudian adalah pasal Malfuction yang
koruptif ringkas subtansinya bahwa barang siapa melakukan pperjudian, di ancam
hukuman pidana 10Tahun penjara ataudenda Rp. 25Jt. Dalam Alquran dalil
keharaman judi di antaranya dalam surat Al-Maidah Ayat 90 yang artinya “Hai
orang-orang yahg beriman sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (berkorban
untuk)berhala, mengundi nasibdengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu mendaoat keberuntugan
"Sesuai amanat Pak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kami
turut berperan serta dalam upaya melakukan pencegahan dini dengan memberikan
edukasi bahaya judi online kepada pasangan calon pengantin," ungkapnya
kepada contributor berita KUA Binduriang.
Dikatakannya, KUA Binduriang langsung mengambil sikap
menginstruksikan jajarannya terutama Penyuluh Agama Islam Non PNS dan ASN P3K dan
penyuluh agama Non PNS KUA Binduriang
untuk dapat memberikan materi pencegahan dini bahaya judi online dengan segala
akibat negatifnya.
"Bahaya judi online ini menjadi materi wajib untuk
disampaikan oleh ASN P3K dan penyuluh agama Non PNS KUA Binduriang pada setiap
gelaran bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dan juga untuk dapat
disampaikan kepada jamaah majlis taklim binaan mereka," kata H. Suryono.
Lanjut H. Suryono., bahaya akibat judi online banyak. Selain
membuang-buang waktu juga dapat merusak ekonomi keluarga, pengabaian terhadap
keluarga, tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga perceraian.
Hastag : #ASNBerAkhlak
From : KUA Binduriang


.jpg)
