DAERAH
PENDIDIKAN
06 Januari 2026
300
Hastag : #MIN1RL #Humas
From : MIN 1
Kelengkapan Arsip Administrasi Madrasah, Guru MIN 1 Rejang Lebong Kumpulkan Bukti Selesai Aktivitas Coretax
Rejang Lebong (Humas) – Dalam rangka melengkapi arsip administrasi madrasah, Guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Rejang Lebong mulai mengumpulkan bukti telah selesainya aktivitas Coretax. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan aktivasi dan penggunaan Core Tax Administration System (Coretax) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu guru MIN 1 Rejang Lebong, Randi Sefto Fanedi, S.Pd, secara langsung menyerahkan bukti aktivitas Coretax kepada Pelaksana Layanan Operasional (PLO) Madrasah, Ria Sandi, M.Pd. Penyerahan dokumen tersebut dilaksanakan pada Senin (05/01/2026) di ruang Tata Usaha (TU) MIN 1 Rejang Lebong dengan tertib dan lancar.
Randi Sefto Fanedi, S.Pd menyampaikan bahwa pengumpulan bukti aktivitas Coretax ini merupakan bentuk kepatuhan ASN terhadap kebijakan pemerintah, khususnya imbauan dari Menteri Keuangan. “Sebagai ASN, kita wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk kewajiban aktivasi dan penggunaan Coretax sebelum batas waktu 31 Desember 2025. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab administrasi kita di madrasah,” ujarnya.
Pelaksana Layanan Operasional MIN 1 Rejang Lebong, Ria Sandi, M.Pd, menjelaskan bahwa seluruh dokumen bukti aktivitas Coretax dari ASN akan disimpan dengan rapi di ruang TU sebagai arsip madrasah. “Dokumen ini sangat penting sebagai bukti administratif dan sewaktu-waktu dapat dibutuhkan untuk keperluan audit maupun pelaporan. Kami memastikan seluruh berkas tersimpan aman dan tertata,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya seluruh ASN MIN 1 Rejang Lebong telah melaksanakan aktivitas Coretax sesuai dengan imbauan Menteri Keuangan. Hal ini menunjukkan komitmen seluruh pegawai madrasah dalam mendukung kebijakan nasional di bidang perpajakan serta tertib administrasi.
Sebagai informasi, Coretax atau Core Tax Administration System merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang terintegrasi penuh dan diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Sistem ini dirancang untuk menggantikan berbagai layanan perpajakan sebelumnya seperti DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, dan e-Filing, sehingga seluruh layanan dapat diakses melalui satu portal terpadu.
Kewajiban aktivasi akun Coretax berlaku bagi setiap orang yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki kebutuhan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan di DJP. Dengan telah selesainya aktivitas Coretax oleh seluruh ASN, MIN 1 Rejang Lebong berharap dapat terus menjaga ketertiban administrasi serta mendukung upaya modernisasi layanan perpajakan yang dicanangkan pemerintah.
(Habsa Aryati, S.Pd/Prada Utama, S.I.Kom)
Hastag : #MIN1RL #Humas
From : MIN 1

.jpg)

