Rejang Lebong (Humas) – Dalam rangka menjamin tertib administrasi dan kelancaran proses pencatatan pernikahan, Penata Layanan Operasional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup melaksanakan pemeriksaan dan verifikasi berkas nikah calon pengantin yang mendaftarkan pernikahannya di KUA Curup. (07/01/2026)
Pemeriksaan berkas dilakukan secara teliti dengan mencakup kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan nikah, mulai dari identitas diri calon pengantin, surat pengantar dari kelurahan atau desa, status perkawinan, data wali nikah, hingga dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan tidak adanya kesalahan data yang dapat berdampak pada penerbitan buku nikah.
Penata Layanan Operasional KUA Curup, Yoni Safari, S.Pd.I., menjelaskan bahwa pemeriksaan berkas nikah merupakan tahapan awal yang sangat menentukan kelancaran seluruh proses pernikahan.
“Pemeriksaan berkas nikah kami lakukan secara cermat dan menyeluruh agar seluruh persyaratan benar-benar lengkap dan sesuai aturan. Dengan data yang akurat, pelaksanaan akad nikah hingga penerbitan buku nikah dapat berjalan tanpa kendala,” ungkapnya.
Ia menambahkan, KUA Curup juga berupaya memberikan pelayanan yang ramah dan solutif kepada masyarakat. “Jika masih terdapat kekurangan berkas, kami langsung memberikan penjelasan dan pendampingan kepada calon pengantin agar segera dilengkapi,” tambah Yoni Safari.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Curup, Bapak H. Suryono, S.Ag., M.Pd., menegaskan bahwa ketelitian dalam pemeriksaan administrasi nikah merupakan bentuk tanggung jawab KUA dalam memberikan pelayanan publik yang profesional.
“Administrasi pernikahan harus benar dan akurat karena berkaitan langsung dengan keabsahan hukum serta hak dan kewajiban pasangan suami istri di masa depan. Oleh karena itu, saya menekankan kepada seluruh jajaran agar bekerja dengan penuh ketelitian dan integritas,” tegasnya.
Lebih lanjut, H. Suryono berharap melalui pelayanan administrasi yang tertib dan akuntabel, KUA Curup dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap pernikahan yang tercatat di KUA Curup tidak hanya sah secara agama, tetapi juga kuat secara hukum dan administrasi,” pungkasnya.
Melalui kegiatan pemeriksaan berkas nikah ini, KUA Kecamatan Curup menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima, profesional, dan berorientasi pada kepuasan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
(Nur Ranni/Edwinsya)
Hastag :
#Kuahebat#Kuakeren#KUAKecamatanCurup
From :
KUA Curup