Rejang Lebong (Humas) —Selasa, 6 Januari 2026, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Utara, Supianto, S.Ag, M.H.I, memberikan pelayanan informasi sekaligus edukasi kepada warga terkait syarat dan prosedur pernikahan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memahami alur dan ketentuan administrasi pencatatan nikah.
Dalam penyampaiannya, Supianto menjelaskan secara langsung berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi, batas waktu pendaftaran, hingga tahapan pemeriksaan berkas sebelum pelaksanaan akad nikah. Penjelasan tersebut disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar masyarakat tidak mengalami kendala dalam proses pengurusan pernikahan.
Kepala KUA Curup Utara juga menegaskan pentingnya ketepatan dan kelengkapan dokumen sejak awal agar proses pencatatan nikah dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, warga juga diberikan pemahaman mengenai prosedur pendaftaran nikah melalui KUA serta pemanfaatan layanan yang tersedia.
Melalui kegiatan edukasi ini, KUA Curup Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang informatif, transparan, dan humanis. Diharapkan, dengan adanya penjelasan langsung dari Kepala KUA, masyarakat semakin terbantu dan memiliki pemahaman yang benar terkait syarat dan prosedur pernikahan, sehingga urusan nikah dapat berjalan dengan mudah dan tertib.