Bukti Sah Pernikahan, Penghulu KUA Curup Timur Serahkan Buku Nikah kepada Pengantin
Rejang Lebong (Humas) — Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur, Rahmat Safari, S.Pd.I, menyerahkan buku nikah kepada pasangan pengantin usai prosesi akad nikah yang dilaksanakan di tengah masyarakat pada Rabu (07/01/2026). Penyerahan buku nikah tersebut menjadi tanda sahnya pernikahan secara agama dan negara.
Prosesi akad nikah
berlangsung dengan khidmat dan tertib sesuai dengan ketentuan syariat Islam
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah ijab qabul dinyatakan
sah, penghulu KUA Curup Timur secara langsung menyerahkan buku nikah kepada
pasangan pengantin sebagai dokumen resmi pernikahan.
Rahmat Safari,
S.Pd.I, menyampaikan bahwa buku nikah memiliki peran penting sebagai bukti
legal pernikahan yang akan digunakan dalam berbagai keperluan administrasi,
seperti pengurusan akta kelahiran anak, administrasi kependudukan, hingga
keperluan hukum lainnya.
“Penyerahan buku
nikah ini merupakan bentuk pelayanan KUA kepada masyarakat, agar pasangan
pengantin memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang telah dilangsungkan,”
ujarnya.
Keluarga dan masyarakat yang hadir menyambut baik
pelayanan tersebut. Mereka mengapresiasi kehadiran penghulu KUA Curup Timur
yang memberikan pelayanan langsung di tengah masyarakat dengan sikap
profesional dan humanis. Melalui pelayanan ini, KUA Curup Timur terus
berkomitmen memberikan layanan pernikahan yang tertib administrasi, mudah
diakses, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Hastag : #KUA CURUP TIMUR #HUMAS KUA CURUP TIMUR 2026
From : KUA Curup Timur

.jpg)

