Transparan dan Informatif, Kepala KUA Curup Utara Layani Warga Terkait Prosedur Penerbitan Buku Nikah
Rejang Lebong (Humas) — Rabu, 7 Januari 2026, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Utara, Supianto, S.Ag, M.HI, memberikan pelayanan informasi kepada warga terkait prosedur penerbitan buku nikah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KUA Curup Utara dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, informatif, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Supianto secara langsung melayani dan menjelaskan kepada warga mengenai tahapan dan persyaratan administrasi penerbitan buku nikah, mulai dari kelengkapan dokumen, alur pelayanan di KUA, hingga estimasi waktu penyelesaian. Penjelasan disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh masyarakat.
Supianto menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan KUA. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang jelas dan terbuka. Setiap warga berhak memperoleh informasi yang benar terkait prosedur penerbitan buku nikah agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Warga yang menerima layanan menyambut baik penjelasan yang diberikan. Mereka merasa terbantu dengan informasi yang disampaikan secara langsung dan rinci, sehingga memahami langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pengurusan buku nikah.
Melalui pelayanan yang transparan dan informatif ini, KUA Curup Utara berharap masyarakat semakin memahami mekanisme layanan administrasi pernikahan, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan prima yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
(Rodia /Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #Cepat,Mudah,Akuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara

.jpg)

