Kepala KUA Sindang Beliti Ilir Berikan Penjelasan Terkait Perbaikan Identitas Buku Nikah
Rejang Lebong (Humas) — Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Bapak Kendradinan,
M.H.I, memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat yang berasal
dari Desa Suka Karya, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, terkait adanya kesalahan
penulisan identitas dalam Buku Nikah, pada Selasa (06/01/2026). Penjelasan
tersebut disampaikan di Kantor KUA Kecamatan Sindang Beliti Ilir sebagai bagian
dari pelayanan konsultatif kepada masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan sebagai
respons atas kedatangan masyarakat yang mengajukan klarifikasi dan permohonan
informasi mengenai prosedur perbaikan data administrasi perkawinan. Dalam
penjelasannya, Kepala KUA menyampaikan secara menyeluruh dan gamblang mengenai
jenis kesalahan yang dapat diperbaiki, dasar hukum perbaikan data, serta
tahapan administrasi yang harus dilalui hingga penerbitan perbaikan identitas
dapat diselesaikan dengan sempurna.
Bapak Kendradinan, M.H.I
menekankan pentingnya ketelitian dalam data kependudukan dan dokumen
perkawinan, karena Buku Nikah merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan
hukum.
“Apabila terdapat kesalahan penulisan identitas dalam Buku Nikah, masyarakat
tidak perlu khawatir. KUA siap memfasilitasi perbaikannya sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku, selama persyaratan administrasi dipenuhi
secara lengkap,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan
bahwa proses perbaikan akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta
melibatkan koordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan. Penjelasan yang
disampaikan secara terbuka tersebut membuat masyarakat memahami langkah-langkah
yang harus ditempuh dan merasa tenang dalam menghadapi proses penyelesaian
administrasi.
Dengan adanya penjelasan ini,
KUA Kecamatan Sindang Beliti Ilir berharap masyarakat semakin memahami
pentingnya ketertiban administrasi perkawinan dan dapat menyelesaikan setiap
permasalahan dokumen secara tepat. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen
KUA dalam memberikan pelayanan publik yang informatif, solutif, dan
berorientasi pada kepastian hukum.
Hastag : #Kanwil#kemenag#kemenagRL#KUA#KUASBI#SBI#Penyuluhan #PelayananPrima
From : KUA S. Beliti Ulir

.jpg)

.jpg)