Warga Desa Talang Lahat Konsultasi Perbaikan Buku Nikah di KUA, Ditemukan Kesalahan Tanggal dan bulan
Rejang Lebong (Humas) — Seorang
warga Desa Talang Lahat, Ummu Laila, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Sindang Kelingi pada Senin (12/01/2026) untuk berkonsultasi terkait
perbaikan data pada buku nikah miliknya. Kedatangan tersebut dilakukan setelah
ditemukan adanya ketidaksesuaian penulisan tanggal dalam dokumen buku nikah
yang bersangkutan.
Petugas KUA, Slamet Cahyadi
Sani, melakukan pengecekan terhadap dokumen yang diajukan dan memastikan bahwa
memang terdapat kesalahan penulisan tanggal. Kesalahan administrasi tersebut
mengakibatkan data pada buku nikah tidak selaras dengan dokumen kependudukan
lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
suami, Sukirman.
Menindaklanjuti temuan
tersebut, pihak KUA memberikan penjelasan secara rinci mengenai prosedur
perbaikan data buku nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon diminta
untuk melengkapi dokumen pendukung berupa akta terbaru, KK, dan KTP sebagai dasar
resmi dalam proses pembetulan data agar dapat dilakukan secara tepat dan
akurat.
Melalui layanan konsultasi ini,
KUA berharap proses perbaikan data buku nikah dapat segera ditindaklanjuti
setelah seluruh persyaratan terpenuhi, sehingga dokumen pernikahan kembali
valid dan sesuai dengan data kependudukan yang sah. Pihak KUA juga mengimbau
masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran data sejak awal penerbitan dokumen
guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Hastag : kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi

.jpg)

.jpg)