Operator SIMKAH Bermani Ulu Perbarui Data Tipologi KUA
Rejang Lebong (Humas) — Senin pagi (12/01/2026) menjadi momentum penting bagi peningkatan tata kelola layanan di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA). Operator Aplikasi SIMKAH, Sendi Uggi Sumarno, bergerak cepat menindaklanjuti pemberitahuan dari Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong untuk segera melakukan pembaruan data tipologi KUA pada sistem SIMKAH.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan administrasi agar KUA dapat mengajukan Jasa Profesi (Jaspro) secara tertib, valid, dan sesuai ketentuan terbaru. Update tipologi menjadi krusial karena berpengaruh langsung terhadap sistem penilaian dan pengajuan hak profesional bagi penghulu maupun Kepala KUA.
Seiring perkembangan teknologi, aplikasi SIMKAH kini telah bertransformasi dari versi desktop ke SIMKAH Web (Gen 4) yang berbasis daring. Sistem ini tidak hanya melayani pendaftaran nikah online, tetapi juga mencakup manajemen data KUA, integrasi sarana dan prasarana, kartu nikah digital, hingga pelaporan statistik yang terpusat dari tingkat KUA, Kabupaten, sampai Kanwil. Inovasi ini mendorong pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Kepala KUA, H. Yusman Haris, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa pembaruan tipologi KUA mengacu pada KMA Nomor 748 Tahun 2025. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan memperbarui klasifikasi KUA dari yang semula A, B, C menjadi A, B, C, D1, dan D2.
“Penetapan tipologi baru ini didasarkan pada jumlah pencatatan nikah serta kondisi geografis, seperti wilayah terluar, terdalam, dan kepulauan. Tujuannya untuk menyesuaikan jabatan fungsional penghulu sekaligus memperkuat tata kelola layanan KUA. Fungsi utama KUA sebagai pencatat nikah kembali menjadi landasan utama dalam klasifikasi,” tegas Yusman Haris.
Adapun langkah pembaruan data tipologi KUA pada aplikasi SIMKAH dilakukan secara sistematis, yakni:
1. Mengunjungi laman https://simkah4.kemenag.go.id
2. Memilih menu Daftar Nikah pada dashboard
3. Klik Data Master KUA
4. Pilih menu Action
5. Klik Tipologi KUA
6. Pilih Edit, masukkan Nomor Surat Keputusan (SK), lalu simpan
Dengan rampungnya pembaruan Data Master KUA ini, proses pengajuan Jaspro bagi penghulu maupun Kepala KUA dapat dilakukan kembali seperti biasa melalui sistem yang telah terintegrasi.
Upaya ini menjadi bukti nyata komitmen KUA dalam mengikuti perkembangan regulasi dan teknologi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan optimal, profesional, dan sesuai standar nasional.
Hastag : #Kemanagrl #KanwilKemenagbkl
From : KUA Bermni Ulu

.jpg)

.jpg)