Warga Pelalo Sahidin Konsultasi ke Kepala KUA Sindang Kelingi Terkait Kekurangan Berkas Nikah dan Taukil Wali
Rejang Lebong (Humas) —
Sahidin, warga Desa Pelalo, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Sindang Kelingi untuk berkonsultasi langsung dengan Kepala KUA, Bastul Biri,
terkait permasalahan kelengkapan berkas pernikahan anaknya, Senin (12/01/2026).
Dalam konsultasi tersebut,
Sahidin menyampaikan bahwa sejumlah dokumen persyaratan nikah masih belum
lengkap. Adapun berkas yang perlu dilengkapi meliputi Kartu Keluarga (KK),
Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, ijazah, serta surat cerai yang sebelumnya
tercecer. Kekurangan dokumen ini menjadi perhatian penting agar proses
pendaftaran nikah dapat diproses sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Selain persoalan berkas,
Sahidin juga berkonsultasi mengenai status wali nikah dari pihak perempuan yang
berada jauh di luar daerah. Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Bastul Biri
memberikan penjelasan terkait solusi yang dapat ditempuh, termasuk mekanisme
taukil wali, yaitu pelimpahan kewenangan wali nikah kepada pihak yang ditunjuk
dengan tetap memperhatikan syarat syariat dan peraturan perundang-undangan.
Kepala KUA menegaskan
pentingnya kelengkapan dan keabsahan data sebagai dasar pelayanan nikah yang
tertib, sah, dan berkekuatan hukum. Ia juga mengimbau agar masyarakat segera
melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan serta melakukan konsultasi sejak
dini untuk menghindari kendala menjelang hari pelaksanaan akad nikah
Hastag : kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi

.jpg)

.jpg)