Meski di Luar Kantor, WFH KUA Selupu Rejang Tetap Berikan Layanan Konsultasi Pernikahan
Rejang Lebong (Humas) —
Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan tanpa batas ruang. Meski berada di
luar kantor, operator layanan operasional KUA Selupu Rejang tetap melaksanakan
Work From Home (WFH) guna memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat,
khususnya terkait peran KUA dalam penanganan pernikahan di bawah umur sebagai
salah satu faktor penyebab stunting. (09/01/2026)
Layanan konsultasi ini mencakup
edukasi kepada masyarakat dan pemuda mengenai regulasi pernikahan, dampak
sosial dan kesehatan dari pernikahan usia dini, serta langkah-langkah
pencegahan yang dapat dilakukan secara bersama. KUA Selupu Rejang menegaskan bahwa
pernikahan di bawah umur bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga
menyangkut masa depan generasi dan kualitas sumber daya manusia.
Dalam konsultasi tersebut,
Rodiana selaku operator layanan operasional menjelaskan bahwa KUA memiliki
peran penting dalam melakukan pembinaan, pendampingan, serta pengawasan
terhadap praktik pernikahan usia dini agar tetap sesuai dengan Undang-Undang
Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,
yang menetapkan batas minimal usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan
perempuan.
Kepala KUA Kecamatan Selupu
Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.HI, menegaskan bahwa pelayanan KUA harus adaptif
terhadap kondisi masyarakat dan perkembangan zaman.
“Pelayanan KUA tidak boleh
berhenti hanya karena keterbatasan ruang dan waktu. Edukasi tentang dampak
pernikahan di bawah umur harus terus dilakukan, karena ini berkaitan langsung
dengan perlindungan anak dan pencegahan stunting,” tegas Ibnu Hajar.
Ia juga menekankan pentingnya
peran pemuda dalam mendukung upaya KUA, khususnya sebagai agen perubahan di
lingkungan sosialnya.
“Pemuda memiliki peran
strategis untuk menjadi pelopor dalam mengedukasi lingkungan sekitar, sehingga
kekhawatiran terhadap dampak pernikahan di bawah umur dapat terus diawasi dan
dicegah bersama,” tambahnya.
Melalui layanan WFH ini, KUA
Selupu Rejang berharap masyarakat tetap mendapatkan akses informasi dan
konsultasi yang benar, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif tentang
pentingnya mematuhi regulasi perkawinan demi terwujudnya keluarga sehat dan
generasi berkualitas.
Hastag : #kuakeren #kuaselupurejang #kemenagRL #nikahdikuaaja #cegahnikahdini
From : KUA Selupu Rejang

.jpg)

.jpg)