Kepala KUA Selupu Rejang Terima Permohonan Izin Penelitian Mahasiswa IAIN Curup
Rejang Lebong (Humas) — Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.HI,
menerima permohonan izin penelitian dari mahasiswa Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Curup pada Jumat (09/01/2026), bertempat di Kantor KUA Selupu Rejang.
Penelitian tersebut mengangkat
tema peran KUA Selupu Rejang dalam perlindungan hukum terhadap kesehatan
reproduksi perempuan dalam kasus pernikahan di bawah umur. Kajian ini
diharapkan dapat memberikan gambaran akademis mengenai fungsi KUA dalam upaya
pencegahan, pendampingan, serta edukasi masyarakat terkait pernikahan usia
dini.
Dalam kesempatan tersebut,
Kepala KUA Selupu Rejang menyambut baik rencana penelitian yang akan dilakukan
oleh mahasiswa IAIN Curup. Ia menilai penelitian ini relevan dengan tugas dan
fungsi KUA, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum serta pembinaan
kepada masyarakat.
“Kami terbuka dan mendukung
kegiatan penelitian akademik yang berkaitan dengan peran KUA, terutama yang
fokus pada perlindungan perempuan dan pencegahan pernikahan di bawah umur. Ini
sejalan dengan amanat Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan
Anak,” ujar Ibnu Hajar.
Ia juga menambahkan bahwa KUA
Selupu Rejang selama ini berupaya menjalankan fungsi preventif melalui
bimbingan perkawinan, penyuluhan agama, serta koordinasi dengan berbagai pihak
guna meminimalkan praktik pernikahan usia dini.
Pihak mahasiswa menyampaikan
terima kasih atas dukungan dan keterbukaan yang diberikan oleh KUA Selupu
Rejang. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi ilmiah
sekaligus rekomendasi kebijakan dalam penguatan perlindungan hukum bagi kesehatan
reproduksi perempuan.
Melalui kerja sama dengan
kalangan akademisi, KUA Selupu Rejang berkomitmen untuk terus meningkatkan
kualitas pelayanan dan pembinaan masyarakat berbasis data dan kajian ilmiah.
Hastag : #kuakeren #kuaselupurejang #menikahyuk #kemenagRL
From : KUA Selupu Rejang

.jpg)

.jpg)