Jaga Keabsahan Dokumen, KUA Curup Cermat Verifikasi Data Pemohon Duplikat Buku Nikah
Rejang Lebong (Humas) —
Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup dalam menjaga keabsahan
dokumen pernikahan terus diwujudkan melalui pelayanan verifikasi data pemohon
duplikat buku nikah yang dilakukan secara cermat, teliti, dan bertanggung jawab
oleh Penata Layanan Operasional. (12/01/2026)
Setiap pemohon duplikat buku
nikah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan data secara menyeluruh dengan
mencocokkan identitas pemohon pada arsip pencatatan nikah yang tersimpan di KUA
Curup. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut benar-benar
terdaftar secara resmi, sah secara hukum, dan tercatat sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Yoni Safari, S.Pd.I selaku
Penata Layanan Operasional KUA Curup menjelaskan bahwa ketelitian menjadi
prinsip utama dalam pelayanan duplikat buku nikah. “Kami tidak hanya
menerima permohonan, tetapi juga memastikan kebenaran data melalui arsip
pencatatan nikah. Hal ini penting agar duplikat buku nikah yang diterbitkan
benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala KUA
Kecamatan Curup, H. Suryono, S.Ag., M.Pd menegaskan bahwa verifikasi data
merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan kepercayaan
masyarakat. “Duplikat buku nikah adalah dokumen negara yang memiliki
kekuatan hukum. Karena itu, proses penerbitannya harus melalui pemeriksaan yang
ketat agar tidak terjadi kesalahan maupun penyalahgunaan dokumen,” tegasnya.
Melalui pelayanan yang teliti,
transparan, dan profesional, KUA Curup terus berupaya memberikan kepastian
hukum dan rasa aman bagi masyarakat. Upaya ini sekaligus memperkuat peran KUA
sebagai garda terdepan dalam pelayanan administrasi pernikahan yang berintegritas
dan terpercaya.
Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUAKecamatanCurup
From : KUA Curup

.jpg)

.jpg)