Pelayanan Cepat dan Akurat, KUA Curup Tingkatkan Layanan Legalisir Buku Nikah
Rejang Lebong (Humas) — Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup terus berkomitmen memberikan pelayanan
administrasi pernikahan yang prima kepada masyarakat. Salah satu layanan yang
banyak dimanfaatkan adalah legalisir buku nikah, yang dilayani secara
cermat dan profesional oleh Penata Layanan Operasional. (13/01/2026)
Dalam setiap permohonan
legalisir, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan keaslian buku nikah
dengan mencocokkan data pemohon pada arsip pencatatan nikah di KUA Curup.
Proses ini bertujuan untuk memastikan dokumen yang dilegalisir benar-benar sah dan
memiliki kekuatan hukum.
Yoni Safari, S.Pd.I selaku
Penata Layanan Operasional KUA Curup menyampaikan bahwa ketelitian menjadi
prinsip utama dalam pelayanan legalisir buku nikah. “Legalisir buku nikah
bukan sekadar stempel, tetapi memastikan bahwa dokumen tersebut asli dan sesuai
dengan data resmi. Karena itu, setiap permohonan kami layani dengan pemeriksaan
yang teliti agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala KUA
Kecamatan Curup, H. Suryono, menegaskan bahwa pelayanan legalisir
merupakan bagian penting dari pelayanan publik KUA. “KUA hadir untuk
memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Namun demikian, setiap proses
administrasi tetap harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan agar
keabsahan dokumen negara tetap terjaga,” ujarnya.
Dengan pelayanan yang cepat,
transparan, dan profesional, KUA Curup terus berupaya meningkatkan kualitas
layanan administrasi pernikahan. Diharapkan, pelayanan legalisir buku nikah ini
dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, serta meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap KUA Kecamatan Curup.
Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUAKecamatanCurup
From : KUA Curup

.jpg)

.jpg)