Sinergi KUA Sindang Kelingi dan Pengadilan Agama Curup Hadirkan Layanan Sidang di Dekat Masyarakat
Rejang Lebong (Humas) – Dalam
upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendekatkan akses keadilan
kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi menjalin
sinergi dan kerja sama strategis dengan Pengadilan Agama Curup. Kolaborasi ini
difokuskan pada pelaksanaan layanan persidangan, khususnya perkara dispensasi
nikah bagi calon pengantin di bawah umur serta perkara perceraian, yang
rencananya akan dilaksanakan di KUA Sindang Kelingi. (13/01)
Sebagai tindak lanjut dari
kerja sama tersebut, Pengadilan Agama Curup melaksanakan kegiatan survei lokasi
di KUA Sindang Kelingi. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung
kesiapan sarana dan prasarana yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan
sidang, sehingga proses persidangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan
tetap mengedepankan kenyamanan serta keamanan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut
Edo Awismar, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Curup, didampingi oleh
Bapak Aji selaku pamut gugatan Pengadilan Agama Curup. Kunjungan ini menjadi
langkah awal dalam memastikan bahwa KUA Sindang Kelingi layak dan siap menjadi
lokasi pelayanan persidangan bagi masyarakat Kecamatan Sindang Kelingi dan
sekitarnya.
Rombongan Pengadilan Agama
Curup disambut dengan hangat oleh Kepala KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri,
S.Sos.I, beserta jajaran pegawai KUA. Dalam sambutannya, Kepala KUA
menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif dan komitmen Pengadilan Agama
Curup dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh
masyarakat.
Bastul Biri menegaskan bahwa
kerja sama ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki
keterbatasan jarak, waktu, dan biaya untuk datang langsung ke kantor Pengadilan
Agama Curup. Dengan adanya layanan sidang di KUA Sindang Kelingi, masyarakat
dapat mengurus permasalahan hukum keluarga tanpa harus menempuh perjalanan
jauh.
“Sinergi ini merupakan bentuk
nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami
menyambut baik kerja sama ini karena sangat membantu masyarakat Sindang
Kelingi, baik dalam perkara dispensasi nikah kurang umur maupun perkara perceraian.
Masyarakat tidak perlu lagi ke Pengadilan Agama Curup, cukup datang ke KUA
Sindang Kelingi, sementara pihak pengadilan yang hadir langsung ke sini,” ujar
Bastul Biri.
Lebih lanjut, beliau berharap
kerja sama ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang
luas bagi masyarakat. Selain mempermudah akses layanan hukum, kegiatan ini juga
diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya
penyelesaian masalah keluarga melalui jalur hukum yang resmi dan tertib
administrasi.
Sementara itu, Panitera
Pengadilan Agama Curup, Edo Awismar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan
survei lokasi ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Curup dalam
mendukung pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Menurutnya, dengan
mendekatkan lokasi sidang ke masyarakat, diharapkan proses penyelesaian perkara
dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Kerja sama antara KUA Sindang
Kelingi dan Pengadilan Agama Curup ini menjadi salah satu wujud sinergi
antarinstansi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui
kolaborasi ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Sindang Kelingi dapat merasakan
pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan humanis, sekaligus mendukung terwujudnya
pelayanan prima di bidang keagamaan dan peradilan.
Hastag : kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi

.jpg)

.jpg)