Tingkatkan Pemahaman Hukum Nikah, PLO KUA Curup Utara Sampaikan Informasi kepada Warga Dusun Curup
Rejang Lebong (Humas) — Pada Selasa
(13/01/2026), Petugas Layanan Operasional (PLO) KUA Kecamatan Curup Utara, Fitra
Hayani, S.E.I, menyampaikan informasi dan pemahaman terkait hukum nikah kepada
warga Dusun Curup. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya KUA
Curup Utara dalam meningkatkan literasi keagamaan masyarakat, khususnya
mengenai ketentuan pernikahan sesuai syariat Islam dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, Fitra
Hayani menjelaskan secara rinci pentingnya memahami rukun dan syarat nikah,
tata cara serta prosedur pencatatan pernikahan, hingga konsekuensi hukum yang
dapat timbul apabila pernikahan tidak dilaksanakan dan dicatatkan sesuai
ketentuan. Ia menekankan bahwa pencatatan nikah di KUA memiliki peran strategis
dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri,
serta hak-hak anak yang dilahirkan.
Selain itu, warga juga
diberikan penjelasan mengenai alur pendaftaran nikah di KUA, kelengkapan
administrasi yang harus dipenuhi, serta ketentuan waktu pendaftaran yang telah
ditetapkan. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat mempersiapkan
pernikahan dengan baik dan tidak mengalami kendala administratif di kemudian
hari.
Kegiatan tersebut mendapat
sambutan positif dari warga Dusun Curup. Terlihat antusiasme peserta dalam
mengikuti materi yang disampaikan, ditandai dengan berbagai pertanyaan seputar
permasalahan hukum nikah yang kerap ditemui di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi
ini, KUA Kecamatan Curup Utara berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya
melaksanakan pernikahan secara sah menurut agama dan negara semakin meningkat,
sehingga dapat terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Hastag : #Cepat,Mudah,Akuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara

.jpg)

.jpg)