Wujud Moderasi Beragama, Penyuluh Agama Dampingi Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Non Muslim
Rejang Lebong (Humas) — Pertanyaan publik mengenai apakah pelaku usaha non Muslim dapat mendaftar sertifikat halal terjawab secara nyata di Kabupaten Rejang Lebong. Tiga pelaku usaha non Muslim resmi menerima Sertifikat Halal pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong.
Adapun tiga pelaku usaha tersebut yakni Martabak Cipta Rasa, Budi Kue, dan Caroline Produk Bakeri Kue Tart. Terbitnya sertifikat halal ini menegaskan bahwa layanan sertifikasi halal bersifat inklusif dan terbuka bagi seluruh pelaku usaha tanpa memandang latar belakang agama, selama memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Proses pendaftaran sertifikat halal bagi ketiga pelaku usaha non Muslim tersebut dilakukan melalui pendampingan Penyuluh Agama Islam selaku Pendamping Proses Produk Halal (P3H), zetti Sarlina yang berkolaborasi dengan Penyuluh Agama Kristen yaitu Inneke dan Rosnawati timbange. Kolaborasi lintas iman ini menjadi praktik nyata moderasi beragama dalam pelayanan publik, sekaligus memastikan pelaku usaha memperoleh pemahaman yang utuh terkait proses sertifikasi halal.
Salah satu pendamping, Zetti Sarlina, S.Sos.I, menjelaskan bahwa pendampingan sertifikasi halal kepada pelaku usaha non Muslim memiliki tujuan yang lebih luas dari sekadar pemenuhan administrasi.
“Tujuan layanan ini agar terjalin hubungan yang semakin baik antarumat beragama, terwujudnya moderasi beragama, serta membantu pelaku usaha non Muslim agar dapat mengembangkan usahanya lebih luas lagi,” ujarnya.
Dalam proses sertifikasi, pelaku usaha non Muslim juga menandatangani surat pernyataan komitmen kehalalan produk. Selain itu, sesuai ketentuan, pelaku usaha non Muslim wajib memiliki Penyelia Halal beragama Islam yang telah mengikuti dan lulus pelatihan penyelia halal bersertifikat.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pelaku usaha Muslim maupun non Muslim melalui tahapan sertifikasi yang sama, sebagaimana diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tahapan tersebut meliputi pendaftaran melalui sistem online SiHalal pada laman ptsp.halal.go.id, pemenuhan dokumen persyaratan seperti NIB, NPWP, identitas pemilik dan penyelia halal, Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), data pemasok, alur produksi, hingga denah lokasi usaha.
Selanjutnya, pelaku usaha menjalani audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk skema Sertifikasi Halal Reguler, atau verifikasi dan validasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk skema Sertifikasi Halal Self Declare. Proses kemudian dilanjutkan dengan penetapan kehalalan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau sidang fatwa oleh Komite Fatwa, hingga akhirnya sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH.
Dengan terbitnya sertifikat halal bagi pelaku usaha non Muslim ini, Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong berharap semakin meningkat pemahaman masyarakat bahwa sertifikasi halal bukan hanya simbol keagamaan, melainkan juga jaminan mutu produk, perlindungan konsumen, serta peluang strategis untuk memperluas akses pasar usaha.
Kolaborasi penyuluh agama lintas iman dalam pendampingan sertifikasi halal ini sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, inklusif, dan selaras dengan semangat moderasi beragama.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #penyuluhagamaislambergerak #kuaselupurejang #kuakeren
From : KUA Selupu Rejang

.jpg)

.jpg)