Berikan Kepastian Hukum, KUA Selupu Rejang Serahkan Duplikat Buku Nikah
Rejang Lebong (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang menyerahkan duplikat buku nikah kepada pasangan suami istri yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah, Kamis (15/1/2026). Penyerahan berlangsung di Kantor KUA Selupu Rejang sebagai bagian dari pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan pernikahan.
Penyerahan duplikat buku nikah diberikan setelah pasangan pemohon melalui proses verifikasi data dan pemeriksaan dokumen, serta dinyatakan memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data pernikahan yang tercatat secara resmi di KUA.
Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.HI., menyampaikan bahwa pelayanan duplikat buku nikah merupakan bentuk komitmen KUA dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi kepada masyarakat.
“Duplikat buku nikah ini kami berikan kepada pasangan yang buku nikahnya hilang atau rusak, setelah melalui proses verifikasi yang sah. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum serta memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi,” ujar Ibnu Hajar.
Ia menambahkan bahwa buku nikah merupakan dokumen negara yang memiliki fungsi penting, baik untuk pengurusan administrasi kependudukan, pendidikan anak, perbankan, hingga pelayanan sosial lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga dokumen pernikahan dengan baik dan segera mengajukan permohonan duplikat apabila terjadi kehilangan atau kerusakan.
Melalui pelayanan ini, KUA Selupu Rejang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan prima Kementerian Agama.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kuakeren #kuaselupurejang #kemenagRL #nikahdikuaaja #cegahnikahdini
From : KUA Selupu Rejang

.jpg)

.jpg)