Pelayanan Informatif dan Humanis, PLO KUA Curup Utara Sampaikan Alasan Penerbitan Surat Penolakan
Rejang
Lebong (Humas) — Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Utara dalam
memberikan pelayanan prima kembali ditunjukkan melalui pelayanan yang
informatif, ramah, dan humanis kepada masyarakat. Pada Senin (19/01/2026),
Petugas Layanan Operasional (PLO) KUA Curup Utara, Fitra Hayani, S.E.I,
memberikan penjelasan secara langsung dan terbuka terkait penerbitan surat
penolakan permohonan layanan administrasi pernikahan.
Dalam proses pelayanan
tersebut, Fitra Hayani menyampaikan secara rinci dasar penolakan permohonan
yang disebabkan oleh belum terpenuhinya sejumlah persyaratan administrasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan
disampaikan dengan bahasa yang santun, komunikatif, dan mudah dipahami agar
pemohon dapat memahami kondisi yang terjadi serta mengetahui langkah-langkah
yang harus dilakukan untuk melengkapi kekurangan berkas.
Fitra Hayani menegaskan bahwa
penerbitan surat penolakan bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat,
melainkan sebagai bentuk tanggung jawab KUA dalam menjaga tertib administrasi
dan kepastian hukum. “Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan
mengedepankan transparansi, sekaligus memberikan arahan agar pemohon dapat
segera melengkapi persyaratan yang diperlukan,” ujarnya.
Pelayanan yang mengedepankan
sikap empati, keterbukaan, dan profesionalisme ini menjadi bagian dari upaya
KUA Curup Utara dalam membangun kepercayaan publik. Dengan pendekatan yang humanis,
masyarakat tetap merasa dilayani dengan baik meskipun menghadapi kendala dalam
proses administrasi.
Ke depan, KUA Kecamatan Curup
Utara terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan publik melalui pelayanan
yang komunikatif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan
masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan
Kementerian Agama.
Hastag : #Cepat,Mudah,Akuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



.jpg)