Pastikan Tanpa Kesalahan, PAI KUA Curup Utara Lakukan Pencetakan Buku Nikah Secara Teliti
Rejang
Lebong (Humas) — Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Utara dalam
menghadirkan pelayanan administrasi nikah yang berkualitas terus ditunjukkan
melalui kerja yang teliti dan profesional. Pada Senin (19/01/2026), Penyuluh
Agama Islam (PAI) KUA Curup Utara, Desi Marlina, S.Pd.I, melaksanakan proses
pencetakan buku nikah dengan penuh kehati-hatian guna memastikan akurasi data
calon pengantin.
Pencetakan buku nikah
dilakukan menggunakan printer passbook setelah terlebih dahulu dilakukan
pengecekan dan pencocokan data yang tercantum dalam sistem. Setiap detail
informasi, mulai dari identitas pasangan, tanggal pernikahan, hingga keterangan
penting lainnya diperiksa secara cermat agar tidak terjadi kesalahan yang dapat
berdampak pada keabsahan dokumen pernikahan.
Desi Marlina, S.Pd.I
menyampaikan bahwa ketelitian dalam proses pencetakan buku nikah merupakan
bentuk tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat.
“Buku nikah merupakan dokumen resmi negara yang akan digunakan seumur hidup.
Oleh karena itu, proses pencetakannya harus dilakukan secara teliti dan akurat
agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Kegiatan ini sejalan dengan
upaya KUA Curup Utara dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional,
transparan, dan akuntabel. Dengan sistem kerja yang tertib dan berorientasi
pada ketepatan data, KUA Curup Utara berupaya memastikan setiap dokumen yang diterbitkan
memiliki validitas yang tinggi.
Melalui langkah ini, KUA
Kecamatan Curup Utara terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan
administrasi nikah yang tertib, bebas dari kesalahan, serta berorientasi pada
kepuasan masyarakat sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi di
lingkungan Kementerian Agama.
Hastag : #CermatdanTeliti#PrintBukuNikah#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



