Konsultasi Nikah ke KUA Sindang Kelingi, Sekdes dan BMA Kayu Manis Bahas Nikah Kurang Umur hingga Wali Hakim
Rejang
Lebong (Humas) — Selasa (20/01/2026), kepedulian terhadap tertib administrasi
dan kepastian hukum perkawinan ditunjukkan oleh aparatur Desa Kayu Manis.
Sekretaris Desa Kayu Manis, Saiful Amin, bersama Nur Sodik selaku Badan
Musyawarah Adat (BMA) mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang
Kelingi untuk melakukan konsultasi terkait berbagai persoalan pernikahan yang
kerap muncul di tengah masyarakat.
Kedatangan kedua perwakilan
desa tersebut disambut langsung oleh Kepala KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri,
S.Sos.I, didampingi Penyuluh Agama Islam Slamet Cahyadi Sani. Pertemuan
berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif, membahas sejumlah isu
krusial, mulai dari pernikahan di bawah umur, praktik nikah siri, persoalan
taukil wali, hingga ketentuan penggunaan wali hakim.
Saiful Amin dan Nur Sodik
menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu terakhir cukup banyak warga Desa Kayu
Manis yang berencana melangsungkan pernikahan, namun belum sepenuhnya memenuhi
persyaratan administrasi maupun ketentuan hukum yang berlaku. Kondisi ini mendorong
pemerintah desa dan lembaga adat untuk mencari rujukan yang tepat agar dapat
memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut,
Kepala KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri, menegaskan pentingnya setiap proses
pernikahan dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia
menjelaskan setiap poin pertanyaan dengan bahasa yang sederhana dan mudah
dipahami, sehingga dapat menjadi bekal bagi aparatur desa dalam memberikan
edukasi kepada warganya.
“Pernikahan bukan hanya persoalan
sah secara agama, tetapi juga harus sah secara negara. Hal ini penting untuk
melindungi hak-hak suami, istri, dan anak di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Penyuluh Agama
Islam Slamet Cahyadi Sani menambahkan bahwa realitas sosial di lapangan sering
kali dihadapkan pada berbagai tantangan. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi
antara pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, dan KUA untuk bersama-sama
mengedukasi masyarakat agar tidak tergesa-gesa melangsungkan pernikahan tanpa
memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Melalui konsultasi ini,
diharapkan terbangun pemahaman yang lebih komprehensif di tengah masyarakat
Desa Kayu Manis tentang pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan negara,
sekaligus menjadi langkah preventif dalam menekan praktik pernikahan yang
berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.
Hastag : kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi



