KUA Kecamatan Binduriang : Pelayanan Konsultasi Dispensasi Nikah
REJANG
LEBONG (HUMAS) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang kedatangan
tamu istimewa dari Desa Simpang Beliti. Imam Desa Simpang Beliti beserta Bapak
Alam Bani tiba di KUA dengan maksud berkonsultasi mengenai persyaratan
dispensasi nikah. Mereka menghadap untuk meminta pengecualian atas aturan umur
bagi cucu mereka yang ingin menikah, namun masih belum mencapai batas umur yang
diatur dalam UU No 16 tahun 2019.
Pernikahan
dalam agama Islam adalah ibadah yang sangat dianjurkan, namun pemerintah telah
menetapkan peraturan yang jelas. UU tersebut menegaskan bahwa perkawinan sah
diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun, dan prosesnya
harus tercatat secara sah di KUA tempat mereka mendaftar.
Elidayani,
S. Pd, salah seorang staf JFU Adm. Kepenghuluan KUA Kecamatan Binduriang,
menjelaskan bahwa proses dispensasi ini melibatkan langkah-langkah yang cukup
panjang. Pertama-tama, kedua calon pengantin harus melengkapi berkas-berkas
administratif mereka di KUA. Setelah itu, KUA akan mengeluarkan surat penolakan
dispensasi. Berikutnya, berkas tersebut harus diajukan ke Pengadilan Agama
untuk diproses lebih lanjut. Setelah ada keputusan dari sidang pengadilan,
barulah hasilnya dibawa kembali ke KUA Kecamatan Binduriang. Hanya setelah
proses ini selesai, mereka dapat mendaftarkan pernikahan mereka dengan
melengkapi semua berkas sesuai aturan yang berlaku.
Kunjungan
ini menunjukkan betapa pentingnya proses hukum dan regulasi dalam mengatur
perkawinan di Indonesia, serta komitmen KUA untuk memberikan pelayanan yang
terbaik bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah pernikahan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(Diana Erlina/Prada Utama, S.I.Kom)
Hastag : #KUABINDURIANGSIAPMELAYANIDENGANSETULUSHATI
From : KUA Binduriang


.jpg)
