Sah di Mata Agama dan Negara: Kepala KUA Curup Serahkan Buku Nikah Sebagai Bukti Resmi Pencatatan Pernikahan
Rejang Lebong (Humas) — Suasana penuh kebahagiaan dan khidmat mewarnai penyerahan buku nikah oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup kepada pasangan pengantin yang telah melangsungkan akad nikah. Momen ini menjadi penanda penting bahwa pernikahan yang dijalani telah sah, tercatat, dan diakui secara resmi oleh negara. (22/01/2026)
Kepala KUA Curup H. Suryono, S.Ag, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa buku nikah memiliki makna strategis bagi pasangan suami istri. “Buku nikah adalah identitas hukum keluarga. Dengan dokumen ini, hak dan kewajiban suami istri serta masa depan anak-anak mendapat perlindungan hukum yang jelas,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen KUA Curup untuk terus menghadirkan pelayanan profesional, cepat, dan humanis. Proses pencatatan nikah dilakukan secara tertib dan transparan, mulai dari pemeriksaan administrasi, pelaksanaan akad, hingga penyerahan buku nikah sebagai dokumen resmi negara.
Pasangan pengantin pun mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas pelayanan yang diberikan. Menurut mereka, proses yang mudah dan petugas yang ramah membuat pengalaman pernikahan menjadi semakin berkesan.
Melalui penyerahan buku nikah ini, KUA Curup kembali mengajak masyarakat untuk menikah secara sah dan tercatat, demi mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah yang tertib administrasi serta kuat secara hukum.
(Nur Ranni/Edwinsya)Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUAKecamatanCurup
From : KUA Curup



