Pelayanan Informatif, Kepala KUA Curup Utara Jelaskan Alasan dan Mekanisme Pemberian Surat Penolakan
Rejang Lebong (Humas) — Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang transparan, informatif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala KUA Curup Utara, Supianto, S.Ag, M.H.I memberikan penjelasan terkait alasan serta mekanisme pemberian surat penolakan pelayanan administrasi pernikahan, Selasa (20/02/2026).
Supianto menjelaskan bahwa surat penolakan bukanlah bentuk penutupan layanan, melainkan bagian dari prosedur administratif yang harus dilakukan apabila persyaratan yang diajukan oleh masyarakat belum terpenuhi atau tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini penting agar setiap proses pernikahan tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum.
“Pemberian surat penolakan dilakukan secara profesional dan disertai penjelasan yang jelas kepada pemohon. Kami sampaikan apa saja kekurangan atau kendala administrasi yang harus dilengkapi, sehingga masyarakat memahami langkah yang perlu dilakukan selanjutnya,” ujar Supianto.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa mekanisme pemberian surat penolakan diawali dengan pemeriksaan berkas secara teliti oleh petugas KUA. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, kekurangan dokumen, atau adanya unsur yang bertentangan dengan peraturan, maka KUA wajib menerbitkan surat penolakan secara tertulis sesuai prosedur.
Kepala KUA Curup Utara menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan selalu mengedepankan sikap humanis, komunikatif, dan edukatif, agar masyarakat tidak merasa dirugikan, melainkan terbantu dalam memahami aturan yang berlaku.
“Harapannya, masyarakat dapat menerima penjelasan ini dengan baik dan segera melengkapi persyaratan yang diperlukan. KUA Curup Utara senantiasa terbuka memberikan pendampingan dan informasi agar proses pelayanan dapat berjalan lancar,” tutupnya.
Dengan pelayanan yang informatif dan transparan, KUA Curup Utara berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat demi terciptanya tertib administrasi dan kepastian hukum dalam setiap layanan keagamaan.
(Rodia /Edwinsya)Hastag : #Informatifdantransparan#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



