KUA Curup Selatan Berikan Edukasi Hukum Terkait Pernikahan Usia Dini
Rejang Lebong (Humas) — Warga mendatangi KUA Curup Selatan untuk berkonsultasi langsung dengan Kepala KUA Curup Selatan terkait rencana pernikahan anak yang masih berada di bawah usia ketentuan peraturan perundang-undangan.(29/01/26)
Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Kepala KUA Curup Selatan, Samijan, S.Ag., M.HI. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan kondisi dan latar belakang keluarga yang mendorong rencana pernikahan di usia anak, serta meminta arahan dan penjelasan mengenai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala KUA Curup Selatan memberikan penjelasan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, usia minimal untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Ia menegaskan bahwa KUA tidak dapat melayani pencatatan pernikahan di bawah usia tersebut tanpa adanya penetapan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Selain penjelasan aspek hukum, Kepala KUA juga memberikan edukasi mengenai dampak pernikahan usia dini, baik dari sisi psikologis, kesehatan, sosial, maupun keberlangsungan rumah tangga. Ia mengajak orang tua untuk mempertimbangkan masa depan anak secara lebih matang, termasuk kesiapan mental dan ekonomi sebelum memasuki kehidupan pernikahan.
“KUA memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi hak-hak anak. Oleh karena itu, kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat agar pernikahan dilakukan pada usia yang ideal dan sesuai aturan,” ungkapnya.
Melalui layanan konsultasi ini, KUA Curup Selatan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan pernikahan dini serta menjadikan KUA sebagai ruang konsultasi dan pendampingan dalam persoalan keluarga dan perkawinan.
(Ella Sari Rahmawati /Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #kuacurupselatan #pelayanan #konsultasi
From : KUA Curup Selatan

.jpg)

_(1)_(1).jpg)