KUA Sindang Kelingi Maksimalkan Program “Seven in One”, Layanan Nikah dan Kependudukan Kini Semakin Mudah
Rejang
Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi terus
berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui optimalisasi
program unggulan “Seven
in One”, calon pengantin kini dapat mengurus layanan pernikahan
sekaligus dokumen kependudukan secara terpadu, cepat, dan efisien tanpa harus
berpindah-pindah instansi.
Program hasil sinergi antara
Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Kabupaten Rejang Lebong ini memungkinkan calon pengantin memperoleh berbagai
dokumen penting, mulai dari pencatatan nikah hingga pembaruan Kartu Keluarga (KK)
dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan status pernikahan terbaru.
Penata Layanan Operasional
KUA Sindang Kelingi, Septian Eko Saputra, S.M., menjelaskan bahwa pihaknya
aktif melakukan verifikasi kelengkapan berkas serta pengisian formulir data
calon pengantin sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan oleh Dukcapil.
“Seluruh dokumen seperti akta kelahiran, KK, KTP, dan ijazah harus valid dan
sesuai. Hal ini menjadi kunci kelancaran proses pengajuan data ke Dukcapil,”
ungkapnya.
Ia menambahkan, pada hari ini
Senin (2/2/2026), KUA Sindang Kelingi telah mengajukan berkas pasangan Jefri dan Eca yang
dijadwalkan melangsungkan akad nikah pada Selasa 03 Februari 2026. Pengajuan
ini menjadi bagian dari implementasi nyata program Seven in One yang terus
dimaksimalkan.
Kepala KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I.,
menyampaikan apresiasi atas konsistensi pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, Seven in One memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam
mengakses layanan publik.
“Program
ini sangat membantu masyarakat, khususnya calon pengantin. Kami berharap
layanan ini terus berlanjut dan semakin optimal sehingga masyarakat benar-benar
merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Manfaat layanan terpadu ini
juga dirasakan langsung oleh calon pengantin. Jefri
mengungkapkan rasa syukur atas kemudahan yang diperoleh.
“Kami
sangat terbantu karena pengurusan KTP dan KK bisa dilakukan melalui KUA tanpa
harus datang ke Dukcapil. Prosesnya cepat, hemat waktu, dan biaya,” tuturnya.
Melalui program Seven in One,
calon pengantin tidak hanya mendapatkan layanan pencatatan nikah, tetapi juga
langsung memperoleh dokumen kependudukan terbaru yang telah menyesuaikan status
pernikahan. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik
yang terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
KUA Sindang Kelingi
menegaskan komitmennya untuk terus mengawal program ini sebagai prioritas
pelayanan. Sinergi antara Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong dan
Dukcapil diharapkan semakin kuat demi menghadirkan layanan publik yang cepat,
mudah, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Rejang
Lebong.
Hastag : KUA SINDANG KELINGI
From : KUA S. Kelingi



.jpg)