Belum Cukup Umur dan Dokumen Tidak Lengkap, Warga Karang Pinang Konsultasi Penolakan Nikah di KUA
Rejang
Lebong (Humas) — Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Beliti
Ulu dalam memberikan pelayanan prima kembali ditunjukkan melalui pelayanan
konsultasi pernikahan kepada masyarakat. Pada Selasa (3/2/2026) pukul 10.56
WIB, bertempat di ruang Administrasi KUA Sindang Beliti Ulu, Penata Layanan Operasional
Burhannawi, S.Sos, didampingi Operator Layanan Operasional Irjuwanda, melayani
konsultasi salah seorang warga Desa Karang Pinang, Sopian Amri.
Dalam konsultasi tersebut,
Sopian Amri menyampaikan rencana pernikahan pasangannya yang saat ini belum memenuhi
batas usia minimal pernikahan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Selain itu, calon pengantin juga belum melengkapi sejumlah
dokumen administrasi penting, seperti ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan
akta kelahiran. Pihak pemohon juga belum membawa berkas Model NA sebagai salah
satu syarat utama pengajuan administrasi pernikahan, sehingga proses pengajuan
belum dapat ditindaklanjuti.
Burhannawi menjelaskan secara
rinci bahwa penerbitan surat penolakan nikah dari KUA harus didukung dengan
kelengkapan administrasi sesuai ketentuan. Salah satu persyaratan utama adalah
surat pengantar atau Model NA dari Kepala Desa setempat, yang dilengkapi dengan
Kartu Keluarga (KK), KTP, ijazah terakhir, serta akta kelahiran. Apabila calon
pengantin tidak memiliki ijazah, dokumen tersebut dapat digantikan dengan surat
keterangan tidak pernah sekolah yang diterbitkan oleh Kepala Desa.
Menanggapi penjelasan
tersebut, Sopian Amri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas
pelayanan yang diberikan oleh pegawai KUA Sindang Beliti Ulu. Ia mengaku
terbantu dengan penjelasan yang disampaikan secara jelas, ramah, dan mudah
dipahami, serta menyatakan kesiapannya untuk segera melengkapi seluruh
persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Di akhir pelayanan,
Burhannawi turut menyampaikan doa dan harapan agar proses pengurusan dan
pengumpulan berkas administrasi dapat berjalan lancar, sehingga tahapan
penerbitan surat penolakan nikah dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Pelayanan konsultasi ini
menjadi bagian dari upaya KUA Sindang Beliti Ulu dalam memberikan edukasi hukum
perkawinan kepada masyarakat serta memastikan setiap proses pernikahan berjalan
tertib administrasi dan sesuai regulasi yang berlaku.
Hastag : kemenagrejanglebongkuasindangbelitiulu
From : KUA S. Beliti Ulu



.jpg)