Kepala KUA Curup Berikan Penjelasan Lengkap Terkait Masalah Talak dan Langkah yang Harus Dilakukan Warga
Rejang Lebong (Humas) — KUA Curup menerima kedatangan seorang warga yang mengaku pernah mengucapkan talak kepada istrinya. Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Curup, H. Suryono, S.Ag., M.Pd, memberikan penjelasan langsung mengenai hukum talak serta langkah yang seharusnya ditempuh agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami status rumah tangga. (03/02/2026)
Dalam sesi konsultasi tersebut, Kepala KUA Curup menyampaikan bahwa talak merupakan perkara serius yang memiliki konsekuensi hukum baik secara agama maupun negara.
“Talak bukan sekadar ucapan biasa. Ketika seseorang mengucapkannya, perlu dilihat konteksnya: apakah diucapkan sadar, dalam kondisi emosi, atau tidak disengaja. Status hukum talak harus dipastikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari,” tegas Kepala KUA Curup.
Beliau juga menjelaskan bahwa sesuai aturan negara, perceraian hanya sah setelah diputuskan oleh Pengadilan Agama, bukan melalui ucapan semata.
“Secara negara, suami–istri masih sah sampai ada putusan Pengadilan Agama. Jika terjadi ucapan talak, langkah pertama adalah berkonsultasi untuk mengetahui status hukumnya. Jika pasangan ingin rujuk, KUA siap memediasi. Jika ingin melanjutkan perceraian, prosesnya harus melalui Pengadilan Agama,” imbuhnya.
Selain itu, Kepala KUA Curup menekankan pentingnya komunikasi dan pengendalian emosi dalam rumah tangga.
“Kami selalu mendorong pasangan untuk tidak mudah mengucapkan talak dalam kondisi marah. Pintu konsultasi KUA selalu terbuka untuk membantu menyelesaikan persoalan rumah tangga sebelum sampai pada perceraian,” jelasnya.
KUA Curup berkomitmen untuk terus memberikan layanan konsultasi, bimbingan, dan mediasi dalam rangka menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan penuh keberkahan.
(Nur Ranni/Edwinsya)Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUAKecamatanCurup
From : KUA Curup



.jpg)