KUA Curup, Jelaskan Syarat Lengkap Perubahan Buku Nikah kepada Warga
Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang informatif dan responsif. Pada Selasa (03/02/2026), Elliya, salah satu pegawai KUA Curup, memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat terkait syarat dan prosedur perubahan Buku Nikah, yang kerap dibutuhkan warga ketika ditemukan perbedaan atau kesalahan data identitas.
Beberapa warga yang datang ke KUA Curup mengeluhkan adanya ketidaksesuaian data antara Buku Nikah dengan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Menanggapi hal tersebut, Elliya menyampaikan penjelasan secara jelas, rinci, dan mudah dipahami agar masyarakat tidak mengalami kebingungan dalam mengurus administrasi.
Dalam keterangannya, Elliya menjelaskan bahwa perubahan Buku Nikah dapat diproses apabila didukung oleh dokumen resmi yang lengkap. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi Buku Nikah asli suami dan istri, fotokopi KTP dan KK terbaru, dokumen pendukung perubahan data seperti akta kelahiran atau ijazah, surat permohonan perubahan data, pengisian formulir layanan di KUA, serta fotokopi akta nikah.
“Masyarakat tidak perlu khawatir jika menemukan kesalahan data dalam Buku Nikah. Selama terdapat bukti pendukung yang sah dan lengkap, proses perubahan dapat kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Elliya. Ia juga menambahkan bahwa KUA Curup siap membantu masyarakat agar proses administrasi dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Sementara itu, Kepala KUA Curup, H. Suryono, S.Ag., M.Pd, memberikan apresiasi terhadap pelayanan informatif yang diberikan oleh pegawai. Menurutnya, transparansi informasi dan kemudahan layanan merupakan bagian dari komitmen KUA dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“KUA Curup berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu berkonsultasi lebih awal jika menemukan kesalahan data, sehingga permasalahan dapat segera ditangani dengan baik,” ujar H. Suryono.
Melalui pelayanan yang ramah dan edukatif ini, KUA Curup berharap masyarakat semakin memahami prosedur administrasi pernikahan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan oleh KUA Kecamatan Curup.
(Nur Ranni/Edwinsya)Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUAKecamatanCurup
From : KUA Curup



.jpg)