Cegah Data Bermasalah, KUA Curup Cocokkan Buku Nikah dengan Akta Resmi
Rejang
Lebong (Humas) — Dalam upaya menjaga ketertiban administrasi serta memastikan
keabsahan dokumen pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup kembali
melakukan pencocokan data antara Buku
Nikah dan Akta Nikah yang
tersimpan dalam arsip resmi KUA. Langkah ini dilakukan menyusul kedatangan
seorang warga yang mengajukan perubahan nama, namun diketahui bahwa Buku Nikah
merah miliknya telah diubah sendiri sehingga menimbulkan ketidaksesuaian data. (06/02)
Petugas
KUA Curup menegaskan bahwa Buku Nikah
merupakan dokumen negara yang tidak diperkenankan untuk diubah secara
mandiri oleh pemiliknya. Setiap bentuk perubahan data hanya dapat dilakukan
melalui prosedur resmi di KUA agar tetap sah secara hukum dan administrasi.
Pegawai
KUA Curup, Elliya, menjelaskan
bahwa pencocokan data dengan akta nikah menjadi langkah wajib dalam setiap
proses koreksi data.
“Segala
bentuk perubahan data pada Buku Nikah harus dilakukan melalui KUA. Perubahan
secara mandiri dapat menyebabkan data menjadi tidak valid dan berpotensi
menimbulkan permasalahan administrasi di kemudian hari. Oleh karena itu, kami
wajib mencocokkan setiap perubahan dengan akta resmi yang tersimpan di KUA,”
jelasnya.
Dalam
proses pelayanan tersebut, KUA Curup juga memberikan penjelasan kepada
masyarakat bahwa pengajuan perubahan nama atau koreksi data pada Buku Nikah
harus disertai dengan dokumen pendukung yang lengkap, antara lain:
- KTP
dan Kartu Keluarga (KK),
- Surat
pengantar dari Kepala Desa atau Lurah,
- Dokumen
pendukung lainnya seperti ijazah dan akta kelahiran.
Kelengkapan
dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas serta
mencegah kesalahan data yang dapat berdampak jangka panjang terhadap administrasi
kependudukan dan hukum.
Sementara
itu, Kepala KUA Kecamatan Curup, H.
Suryono, S.Ag., M.Pd, kembali menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat
terhadap prosedur administrasi yang berlaku.
“Kami
mengimbau masyarakat agar tidak mengubah sendiri isi Buku Nikah. Jika terdapat
kesalahan nama, gelar, atau data lainnya, silakan datang langsung ke KUA dengan
membawa dokumen pendukung. Kami akan melakukan verifikasi dan perbaikan secara
resmi demi menjaga keabsahan dokumen dan kepastian hukum,” tegasnya.
Melalui
komitmen terhadap tertib administrasi dan pelayanan yang profesional, KUA
Kecamatan Curup terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat
serta memastikan setiap dokumen pernikahan memiliki data yang valid, akurat,
dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUAKecamatanCurup
From : KUA Curup

.jpg)
.jpg)
.jpg)