Penyuluh KUA Curup Gaungkan Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini di Rejang Lebong
Rejang
Lebong (Humas) — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aturan
pernikahan serta risiko pernikahan usia dini, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan
Curup, Oli Sholihat, S.Ag,
melaksanakan sosialisasi khusus mengenai batas usia minimal menikah sesuai
ketentuan perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu
(08/02/2026) di Taman Wisata Pendowo Limo, bertepatan dengan kegiatan Dabbur
Alam Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kecamatan Curup.
Dalam penyampaiannya, Ibu Oli
menegaskan bahwa batas usia minimal pernikahan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
sebagai revisi atas Undang-Undang Perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Menurutnya, ketentuan tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan
langkah penting dalam melindungi generasi muda dan membangun keluarga yang
berkualitas.
“Pernikahan bukan hanya soal
kesiapan lahir, tetapi juga kesiapan batin, mental, dan masa depan. Ketika
pasangan belum cukup usia, risiko perceraian, kekerasan dalam rumah tangga,
serta permasalahan kesehatan akan jauh lebih tinggi,” ungkap Ibu Oli di hadapan
peserta kegiatan.
Lebih lanjut, ia memaparkan
sejumlah dampak negatif pernikahan di bawah umur, antara lain meningkatnya
risiko komplikasi kesehatan, terutama bagi perempuan, rendahnya kesiapan mental
dan emosional dalam menghadapi dinamika rumah tangga, potensi putus sekolah
yang berdampak pada masa depan pendidikan dan ekonomi, serta tingginya angka
perceraian pada pasangan usia dini.
Selain memberikan edukasi
dari aspek hukum dan kesehatan, Ibu Oli juga mengajak generasi muda serta para
orang tua untuk berperan aktif dalam mencegah praktik pernikahan dini demi
terwujudnya keluarga yang sehat, kuat, dan sesuai syariat.
“Mari kita lindungi anak-anak
kita. Berikan mereka kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan mempersiapkan diri
sebelum memasuki bahtera pernikahan,” pesannya menutup sesi sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi ini
diharapkan dapat menjadi pemantik kesadaran masyarakat Rejang Lebong akan
pentingnya memahami usia ideal pernikahan, sekaligus mendorong terwujudnya
keluarga yang sakinah,
mawaddah, wa rahmah.
Hastag : #KUAhebat #KUAkeren #Penyuluhbergerak
From : KUA Curup

.jpg)
.jpg)
.jpg)