Bimbingan Penyuluhan Penyuluh Agama KUA Binduriang tentang Hukum-Hukum dalam Islam
Rejang
Lebong (Humas) — Penyuluh Agama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang,
Diana Erlina,
melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan keagamaan dengan materi hukum-hukum dalam Islam
pada Minggu (08/02/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat agar
mampu menjalankan ajaran Islam sesuai dengan tuntunan syariat.
Dalam penyuluhan tersebut,
Diana Erlina menyampaikan materi secara komprehensif mengenai pengertian hukum
Islam beserta pembagiannya, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Penyampaian
materi dikemas dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, serta
dilengkapi dengan contoh-contoh penerapan hukum Islam dalam kehidupan
sehari-hari, baik dalam aspek ibadah, muamalah, maupun akhlak.
Selain pemaparan materi,
kegiatan bimbingan penyuluhan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang berlangsung
interaktif. Para peserta diberikan kesempatan untuk
menyampaikan berbagai persoalan hukum Islam yang kerap ditemui dalam kehidupan
bermasyarakat. Menanggapi hal tersebut, penyuluh agama memberikan penjelasan
dan arahan secara bijak agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar serta tidak
keliru dalam mengamalkan ajaran agama.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari
para peserta yang mengikuti penyuluhan dengan penuh perhatian dan antusias.
Melalui bimbingan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin meningkatkan
kesadaran beragama, memahami batasan halal dan haram, serta mampu mengamalkan
hukum-hukum Islam secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.
Di akhir kegiatan, Diana
Erlina menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembinaan keagamaan
secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya membentuk masyarakat yang
religius, berakhlak mulia, dan taat terhadap ajaran Islam.
Hastag : #PenyuluhAgama #KUABinduriang #BimbinganPenyuluhan #HukumIslam #PembinaanKeagamaan #SyiarIslam
From : KUA Binduriang

.jpg)
.jpg)
.jpg)