Tingkatkan Pemahaman Keagamaan, Kepala KUA Curup Tengah Kupas Fikih Puasa : 5 Syarat dan 2 Rukun Puasa
Rejang Lebong (Humas) - Dalam upaya meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, Kepala KUA Curup Tengah menyampaikan materi fikih puasa kepada jamaah di Curup. Materi tersebut membahas secara khusus tentang syarat dan rukun puasa sebagai dasar penting dalam menjalankan ibadah puasa secara benar, Selasa (17/02).
Dalam penyampaiannya, Kepala KUA Curup Tengah, H. Bulkis, S.Th.I, MHI, menjelaskan bahwa memahami fikih puasa merupakan bagian dari persiapan spiritual agar ibadah yang dilaksanakan tidak hanya bernilai pahala, tetapi juga sah menurut syariat.
Ia memaparkan bahwa terdapat lima syarat wajib puasa, yaitu beragama Islam, baligh, berakal, mampu menjalankan puasa, serta tidak dalam keadaan haid atau nifas bagi perempuan.
Selain itu, ia juga menjelaskan dua rukun puasa yang harus dipenuhi, yaitu niat pada malam hari sebelum puasa dan menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
“Memahami syarat dan rukun puasa sangat penting agar ibadah yang kita lakukan tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi benar-benar sesuai dengan tuntunan agama,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami dasar-dasar fikih puasa sehingga dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih baik, khusyuk, dan penuh keberkahan.
(Ebit Iswandi/Edwinsya)Hastag : #KUACurupTengah#BerkhidmatdanBersinergiUntukUmmat#
From : KUA Curup Tengah



