Kepala KUA Curup Jelaskan Kedudukan Wali Nikah kepada Warga yang Datang Berkonsultasi
Rejang Lebong (Humas) — Kepedulian masyarakat terhadap keabsahan pernikahan
kembali terlihat di KUA Curup.
Seorang warga mendatangi kantor tersebut untuk meminta penjelasan terkait
kedudukan wali nikah, Kamis (19/02/2026), guna memastikan proses pernikahan
berjalan sesuai ketentuan syariat dan hukum negara.
Warga
tersebut langsung disambut petugas dan diarahkan berkonsultasi dengan Kepala
KUA Curup, Suryono. Dalam sesi
konsultasi, ia mendapatkan penjelasan rinci dengan bahasa sederhana agar mudah
dipahami.
Dalam
keterangannya, Suryono menegaskan bahwa wali nikah memiliki posisi sangat
penting dalam akad pernikahan, khususnya bagi mempelai perempuan.
“Wali
nikah adalah rukun dan syarat sahnya akad bagi perempuan. Tanpa wali yang sah,
maka akad nikah tidak memenuhi ketentuan syariat,” jelasnya.
Ia
juga menguraikan beberapa prinsip dasar tentang wali nikah yang perlu dipahami
masyarakat, di antaranya:
Pertama, Wali Nasab (Keturunan) Yaitu wali dari garis laki-laki
seperti ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, dan seterusnya sesuai urutan
nasab.
Kedua, Wali Hakim Digunakan apabila wali nasab tidak dapat menjadi wali
karena beberapa sebab, seperti tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, tidak
memenuhi syarat, atau nasab tidak tersambung secara syar’i.
Setelah
menerima penjelasan tersebut, warga yang berkonsultasi mengaku merasa lebih
tenang dan tidak ragu lagi dalam menentukan langkah. Ia menyampaikan apresiasi
atas pelayanan yang jelas dan menenangkan.
Layanan
konsultasi ini kembali menegaskan peran KUA Curup sebagai pusat informasi dan
pendampingan urusan pernikahan dan keluarga. Dengan pendekatan profesional dan
humanis, KUA terus berkomitmen memberikan edukasi yang terang, tepat, dan
menenteramkan bagi masyarakat.
Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUAKecamatanCurup
From : KUA Curup



