Penasehatan Catin Salah Satu Layanan Terbaik KUA Binduriang
REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Staf JFU. ADM Kepenghuluan Kantor KUA Kecamatan Binduriang,
Elidayani, melaksanakan verifikasi dan memberikan penasehatan kepada 1
pasang catin Yakni Aang Saputra dengan Yunita Lestari yang berasal dari Desa
Taba Padang untuk memberikan pembekalan awal kepada catin agar tujuan
perkawinan berupa pembentukan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, sejahtera
lahir dan batin, baik spiritual maupun material bisa terwujud, di Auka Kantor
Urusan Agama Binduriang (Selasa, 16 Juli 2024)
Elidayani
menyampaikan “Adakalanya data yang disampaikan tidak akurat seperti salah satu
contohnya ayah angkat tertulis sebagai ayah kandung sehingga jika tanpa
verifikasi bisa terjadi kesalahan dalam penentuan wali yang akan berakibat
fatal terhadap keabsahan suatu pernikahan. Salah satu tugas pokok dan
fungsi KUA adalah melaksanakan pengawasan dan pencatatan pernikahan bagi
warga yang beragama Islam,” tuturnya.
Elidayani
melanjutkan bahwa pemeriksaan calon pengantin (Catin) yang sudah mendaftarkan
pernikahannya menjadi suatu hal yang sangat penting setelah persyaratan
administrasi terpenuhi .Pemeriksaan yang kami lakukan di KUA, biasanya
menekankan terkait wali nikah, umur catin , status janda duda ataupun cerai
mati dan keterangan rekomendasi dari puskesmas terkait kesehatan,”
Jelasnya.
Semua
dokumen calon pengantin harus lengkap dan dihadirkan pada saat pemeriksaan
nikah di KUA, baik menyangkut persyaratan usia catin, Wali yang dibuktikan
dengan dokumen kartu keluarga dan KTP, ataupun menyangkut status janda, duda
ataupun cerai mati,” tambahnya kepada kontributor berita KUA Binduriang (Diana
Erlina)
Hastag : #KUABINDURIANGSIAPMELAYANISEPENUHHATI
From : KUA Binduriang


.jpg)
