Warga Konsultasi Soal Masa Iddah di KUA Curup, Kepala KUA Beri Penjelasan Rinci dan Solutif
Rejang Lebong (Humas) — Seorang warga mendatangi Kantor Urusan Agama Curup pada Senin (23/02/2026) untuk berkonsultasi secara rinci mengenai masa iddah bagi perempuan yang telah bercerai dan berencana menikah kembali. Konsultasi berlangsung hangat dan penuh keterbukaan, terlebih warga tersebut didampingi oleh Imam Sikran yang turut membantu menjelaskan latar belakang persoalan.
Kedatangan warga disambut
langsung oleh Kepala KUA Curup, H. Suryono, S.Ag., M.Pd., yang
memberikan penjelasan mendalam sesuai syariat Islam serta regulasi pencatatan
negara.
Dalam sesi konsultasi, H.
Suryono menegaskan bahwa iddah bukan sekadar formalitas administratif,
melainkan perintah syariat yang memiliki hikmah besar.
“Iddah adalah masa tunggu yang
wajib dilalui perempuan setelah bercerai. Ini bukan formalitas, tetapi perintah
syariat yang bertujuan menjaga nasab, kehormatan, dan memberi ruang ketenangan
setelah berpisah,” jelasnya.
Beliau memaparkan empat kondisi
iddah yang paling umum, yaitu:
- Perempuan
yang dicerai dan masih haid: tiga kali masa suci (tiga kali haid).
- Perempuan
yang tidak haid atau menopause: tiga bulan.
- Perempuan
hamil: hingga melahirkan.
- Cerai
karena suami meninggal: empat bulan sepuluh hari.
Dalam dialog yang difasilitasi
Imam Sikran, warga mengajukan beberapa pertanyaan penting.
Pertama, mengenai waktu yang
diperbolehkan untuk menikah kembali setelah adanya putusan cerai dari
pengadilan. Kepala KUA menjelaskan bahwa meskipun putusan cerai telah keluar,
masa iddah tetap wajib dijalankan sesuai ketentuan. Jika masih mengalami haid,
maka masa tunggu adalah tiga kali masa suci. Setelah iddah selesai, barulah
proses pernikahan baru dapat dilaksanakan.
Pertanyaan lanjutan menyangkut
ketidakteraturan atau ketidakingatan siklus haid. Menanggapi hal tersebut, H.
Suryono menerangkan bahwa apabila siklus tidak teratur atau tidak dapat
dipastikan, maka perhitungan iddah mengikuti ketentuan tiga bulan sebagaimana
disebutkan dalam Al-Qur’an. Imam Sikran turut menambahkan bahwa kejujuran
menjadi dasar utama dalam menentukan selesainya masa iddah.
Warga juga menanyakan
kemungkinan pencatatan pernikahan jika dilakukan saat masih dalam masa iddah.
Dengan tegas Kepala KUA menyampaikan bahwa pernikahan dalam masa iddah tidak
sah menurut syariat dan tidak dapat dicatatkan oleh negara. KUA wajib memastikan
masa iddah telah selesai sebelum menerima permohonan nikah baru.
Di akhir pertemuan, H. Suryono
mengimbau masyarakat agar tidak ragu berkonsultasi sebelum mengambil keputusan
penting terkait pernikahan.
“Kami sangat terbuka bagi
masyarakat yang ingin berkonsultasi. Jangan ragu bertanya agar tidak salah
dalam melaksanakan syariat dan ketentuan hukum negara,” pesannya.
Imam Sikran pun mengapresiasi
pelayanan KUA yang responsif dan solutif dalam membantu masyarakat memahami
hukum keluarga Islam. Konsultasi berjalan lancar dan warga mengaku merasa lega
setelah memperoleh penjelasan yang detail, jelas, serta menenangkan hati.
Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUAKecamatanCurup
From : KUA Curup

.jpg)
.jpg)
