Kultum di Masjid Al-Fathonah, PAI KUA Curup Tengah Sampaikan Pengertian, Syarat dan Rukun Puasa
Rejang Lebong (Humas) —
Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Curup Tengah mengisi kuliah tujuh menit (kultum)
ba’da shalat tarawih di Masjid Al-Fathonah, Kelurahan Durian Depun, Jum’at
(20/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pembinaan keagamaan
kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Dalam kultumnya, PAI KUA Curup
Tengah, Wawan Miharjo, S.Pd.I., membahas pengertian, syarat, dan rukun puasa
sebagai dasar penting bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah secara benar. Ia
menjelaskan bahwa puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan
mulai terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah SWT.
Selain itu, jamaah diberikan
pemahaman mengenai syarat wajib puasa, yaitu beragama Islam, baligh, berakal,
serta mampu melaksanakan puasa. Sedangkan syarat sah puasa mencakup suci dari
haid dan nifas serta dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan.
Wawan menekankan pentingnya
memahami rukun puasa, yakni niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan
puasa. “Puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga lisan,
sikap, dan perbuatan agar nilai ibadah semakin sempurna,” ujarnya.
Kultum berlangsung khidmat dan
diikuti jamaah dengan penuh antusias. Melalui kegiatan ini, diharapkan
pemahaman masyarakat tentang fiqih puasa meningkat, sehingga ibadah Ramadhan
dapat dijalankan dengan lebih baik, tertib, dan penuh keberkahan.
Hastag : #PenyuluhAgamaIslam#KUACurupTengah#Berdaya#
From : KUA Curup Tengah


.jpg)
.jpg)