Resmi Ditetapkan! Berikut Rincian Besaran Zakat Fitrah 1447 H wilayah Kabupaten Rejang Lebong
Rejang Lebong (Humas) — Kantor
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat penentuan
besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah pada Rabu (25/2/2026). Rapat yang
berlangsung di ruang rapat Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong ini dilaksanakan
setelah sebelumnya dilakukan survei harga beras di sejumlah pasar wilayah
Kabupaten Rejang Lebong pada Senin 23 Februari 2026.
Kegiatan ini merupakan langkah
penting dalam menetapkan besaran zakat fitrah yang akan menjadi pedoman bagi
masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah pada
bulan Ramadan 1447 H.
Rapat tersebut dihadiri oleh
berbagai unsur pemerintah dan lembaga keagamaan, di antaranya Pemerintah Daerah
Kabupaten Rejang Lebong yang diwakili oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
(Kabag Kesra) Darmansyah, A.N., S.P., M.Si., Kepala Kantor Kemenag Rejang
Lebong H. Lukman, S.Ag., M.H., Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kepala Seksi
dan Penyelenggara, Kepala Cabang Bulog Rejang Lebong, Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rejang Lebong, Ketua Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Rejang Lebong, Ketua Baznas Rejang Lebong, pimpinan Nahdlatul
Ulama (NU) Rejang Lebong, pimpinan Muhammadiyah Rejang Lebong, Ketua Dewan
Masjid Indonesia (DMI) Rejang Lebong, Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM)
Masjid Agung Curup, serta Ketua LAZ Baitul Mal Al-Hidayah.
Dalam sambutannya, Kepala
Kantor Kemenag Rejang Lebong H. Lukman, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa rapat
penentuan besaran zakat fitrah merupakan agenda rutin yang sangat dinantikan
oleh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Menurutnya, hasil rapat ini
akan menjadi pedoman resmi bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah
sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, seragam, dan sesuai dengan
kondisi harga bahan pokok yang berlaku di daerah.
“Penentuan besaran zakat fitrah
ini merupakan hasil kesepakatan bersama berbagai pihak, berdasarkan hasil
survei harga beras yang telah dilakukan sebelumnya. Besaran yang ditetapkan
diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dalam
menunaikan zakat fitrah tahun 1447 Hijriah,” ujar H. Lukman.
Berdasarkan hasil musyawarah
yang dilaksanakan, disepakati bahwa besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah
adalah sebagai berikut:
1. Qimah Zakat Fitrah (dalam
bentuk uang):
• Kategori
I : Rp40.000,- per jiwa
• Kategori
II : Rp35.000,- per jiwa
• Kategori
III : Rp30.000,- per jiwa
2. Zakat Fitrah dalam bentuk
beras:
• Sebanyak
2,5 kilogram atau setara 10 canting per jiwa
3. Fidyah:
• Sebesar
Rp25.000,- per hari
Selain menetapkan besaran zakat
fitrah, rapat juga menyepakati waktu pelaksanaan pembayaran zakat fitrah. Zakat
fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat sebelum
pelaksanaan Shalat Idulfitri 1447 H/2026 M.
Melalui penetapan ini,
diharapkan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dapat menunaikan zakat fitrah
dengan lebih mudah dan terarah, sekaligus memastikan bahwa penyaluran zakat
kepada para mustahik dapat terlaksana secara tepat sasaran dan memberikan manfaat
yang optimal.
Hastag : #kemenagrejanglebong
From : Kemenag


.jpg)
.jpg)