KUA Curup Perketat Pemeriksaan Rekomendasi Nikah: Fokus pada Keabsahan Status Duda dan Janda
Rejang Lebong (Humas) – Suasana
pagi di kantor KUA Curup tampak lebih sibuk dari biasanya, Rabu (26/02/2025).
Sejumlah calon pengantin datang untuk mengurus rekomendasi nikah. Namun sebelum
berkas diterbitkan, Kepala KUA bersama para staf melakukan pemeriksaan dokumen
secara detail dan ketat.
Proses ini menjadi perhatian
khusus, terutama bagi calon duda dan janda. Status mereka wajib dibuktikan
dengan akta cerai resmi dari Pengadilan Agama. Langkah tersebut dilakukan untuk
memastikan setiap pernikahan berlangsung sah, bersih, dan sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
Di ruang pelayanan KUA
Kecamatan Curup, wilayah Rejang Lebong, petugas meneliti satu per satu
kelengkapan berkas calon pengantin. Dokumen yang diperiksa meliputi:
- Keaslian
akta cerai
- Kesesuaian
data KTP dan KK
- Keabsahan
dokumen N1–N6
- Status
hukum yang masih aktif di sistem
Setiap berkas dicermati secara
teliti guna memastikan tidak ada manipulasi, pemalsuan dokumen, maupun
ketidaksesuaian data.
Kepala KUA Curup, H. Suryono,
S.Ag., M.Pd., menegaskan bahwa pemeriksaan ketat ini bukan untuk mempersulit
masyarakat, melainkan untuk melindungi mereka dari potensi masalah hukum di
kemudian hari.
“Kami tidak ingin ada
pernikahan kedua yang tidak sah, atau seseorang menikah tanpa menyelesaikan
status hukum sebelumnya. Pemeriksaan ini justru melindungi calon pengantin dari
persoalan hukum di masa depan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa
rekomendasi nikah hanya akan diterbitkan setelah seluruh dokumen dinyatakan
valid, sah, dan tidak menimbulkan keraguan.
Salah satu staf KUA Curup,
Elliya, turut menegaskan pentingnya membawa dokumen perceraian yang sah dan
asli, khususnya bagi duda dan janda.
“Kadang ada yang hanya membawa
fotokopi lama atau surat mediasi. Itu tidak cukup. Status duda atau janda hanya
sah jika memiliki akta cerai resmi dari pengadilan. Tanpa itu, kami tidak bisa
memproses rekomendasi,” jelasnya.
Melalui sistem pemeriksaan yang
lebih teliti dan profesional ini, KUA Curup memastikan:
- Tidak
terjadi pernikahan ganda
- Tidak
ada pemalsuan identitas
- Tidak
ada status hukum yang menggantung
- Calon
pengantin mendapatkan perlindungan hukum maksimal
KUA Curup juga mengimbau
masyarakat untuk melengkapi seluruh dokumen sejak awal sebelum datang ke kantor
agar proses berjalan lancar tanpa penundaan.
Langkah tegas ini menegaskan
bahwa pernikahan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan ibadah yang harus
dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran.
“Kami siap membantu, tetapi
semua harus sesuai aturan. Cek dulu, lengkapkan dulu, baru rekomendasi bisa
diterbitkan,” pungkas Kepala KUA.
Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUAKecamatanCurup
From : KUA Curup


.jpg)
.jpg)