Kepala KUA Bermani Ulu Terus Menjelaskan Tentang Pendaftaran Nikah Kurang dari 10 hari
Rejang Lebong (Humas) – Kepala KUA
Bermani Ulu, H. Yusman Haris, S.Sos., MM., memberikan penjelasan mengenai
prosedur pendaftaran nikah kepada Imam Desa Kampung Melayu, Bapak Samingan,
dalam rangka memastikan masyarakat memahami tata cara administrasi pernikahan
di wilayah kerja KUA Kecamatan Bermani Ulu. (26/02)
H. Yusman menegaskan bahwa pendaftaran
nikah di KUA wajib dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad.
Jika calon pengantin mendaftar kurang dari 10 hari, mereka diwajibkan
melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan
pertanggungjawaban bermaterai. Pendaftaran dapat dilakukan secara online
melalui sistem SIMKAH atau datang langsung ke kantor KUA.
Berdasarkan Pasal 16 Peraturan
Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah pada dasarnya dilaksanakan pada
hari dan jam kerja KUA. Namun, dengan permintaan calon pengantin dan
persetujuan Kepala KUA atau Penghulu Pencatat Nikah (PPN), akad nikah dapat
dilakukan:
- Di
luar kantor KUA
- Di
luar jam dan hari kerja, termasuk hari Minggu
H. Yusman menjelaskan bahwa
meskipun kantor KUA libur pada hari Sabtu dan Minggu, petugas penghulu tetap
dapat melayani pernikahan, sehingga masyarakat tetap dapat mengadakan akad di
luar hari kerja sesuai ketentuan.
Kegiatan ini bertujuan agar
para Imam Desa dapat memberikan informasi yang tepat kepada warga terkait
prosedur dan ketentuan pernikahan, termasuk persyaratan dokumen dan tata cara
pendaftaran.
“Dengan sosialisasi ini, kami
berharap masyarakat memahami aturan pendaftaran nikah sehingga proses
administrasi berjalan lancar dan akad nikah dapat terselenggara dengan baik,
baik di dalam maupun di luar KUA,” ujar H. Yusman.
Melalui langkah ini, KUA
Bermani Ulu terus menegaskan komitmennya memberikan pelayanan nikah yang profesional,
transparan, dan sesuai peraturan demi kepuasan masyarakat dan tertib
administrasi pernikahan di wilayah Kecamatan Bermani Ulu.
Hastag : #Kemanagrl #KUABermaniulu
From : KUA Bermni Ulu


.jpg)
.jpg)