Empat Agen Perubahan Kemenag Rejang Lebong Tahun 2026 Resmi Dikukuhkan
Rejang
Lebong (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, H.
Lukman, S.Ag., M.H, secara resmi melantik sekaligus menyerahkan Surat Keputusan
(SK) Agen Perubahan Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2026, Kamis
(26/02/2026). Kegiatan pengukuhan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong dan berlangsung dengan khidmat.
Acara
pengukuhan dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kepala Seksi,
Penyelenggara, serta seluruh Tim Zona Integritas (ZI) Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat
pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta
peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kemenag Rejang Lebong.
Dalam
sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong H. Lukman, S.Ag., M.H
menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah
berperan dalam proses seleksi Agen Perubahan Tahun 2026, mulai dari panitia
pelaksana hingga tim penilai.
Ia
menjelaskan bahwa proses penetapan Agen Perubahan dilakukan melalui tahapan
seleksi yang melibatkan sejumlah peserta dari berbagai satuan kerja di lingkungan
Kemenag Rejang Lebong.
“Saya
mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia, tim penilai, serta para
peserta calon agen perubahan yang mewakili satuan kerja masing-masing. Jumlah
peserta kurang lebih sebanyak 18 orang calon agen perubahan, dan pada akhirnya
kita menetapkan empat orang agen perubahan yang hari ini dikukuhkan,” ujar H.
Lukman.
Lebih
lanjut, H. Lukman berharap para Agen Perubahan yang telah dikukuhkan dapat
menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta mampu menjadi pelopor
dalam menciptakan budaya kerja yang lebih baik di lingkungan kerjanya
masing-masing.
Ia
juga menekankan pentingnya peran Agen Perubahan dalam menyosialisasikan serta
mempromosikan inovasi yang telah dirancang, khususnya di satuan kerja
masing-masing, sehingga dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas
layanan kepada masyarakat.
Menurutnya,
Agen Perubahan tidak hanya berperan sebagai simbol reformasi birokrasi, tetapi
juga sebagai motor penggerak yang mampu menginspirasi rekan kerja untuk terus
meningkatkan kinerja, integritas, dan profesionalisme.
Para
Agen Perubahan Kemenag Rejang Lebong Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi
teladan serta penggerak peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan, sekaligus
mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan
akuntabel di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong.
Adapun
Agen Perubahan Kemenag Rejang Lebong Tahun 2026 yang telah dikukuhkan yaitu:
1. Randi
Sefto Fanedi dari MIN 1 Rejang Lebong
2. Ahmad
Sandi Anggara dari MIS Guppi 14 Talang Ulu
3. Reli
Kusmanto dari KUA Curup Timur
4. Tusmi
Rahayu dari KUA Curup Selatan
Dengan
dikukuhkannya Agen Perubahan Tahun 2026 ini, diharapkan semangat reformasi
birokrasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong semakin kuat
serta mampu menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, berintegritas, dan
berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Hastag : #kemenagrejanglebong
From : Kemenag


.jpg)
.jpg)