Kemenag Rejang Lebong Lakukan Pemusnahan Arsip
REJANG
LEBONG (HUMAS) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong telah
menerima instruksi penting dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Bengkulu. Instruksi ini tertuang dalam Surat Nomor B-204/Kw.07.1/KS.02/04/2024
yang bersumber dari Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 37 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusutan Arsip.(15/07)
Surat
tersebut menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag di tingkat
kabupaten/kota untuk mengajukan Daftar Arsip Usul Musnah dengan
kriteria-kriteria tertentu. Arsip yang dimaksud mencakup Arsip Keuangan dengan
batas tahun 2013 ke bawah, arsip mengenai hukum dengan batas tahun 2018 ke
bawah, dan arsip administrasi dengan batas tahun 2020 ke bawah.
Menyikapi
hal ini, Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong, H. Lukman., S.Ag., MH, telah
mengambil langkah cepat dengan mengajak para Arsiparis dalam rapat yang digelar
pada hari Senin, 15 Juli 2024.
Dalam
rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kakan Kemenag Rejang Lebong, H. Lukman
menyampaikan pentingnya untuk mematuhi instruksi tersebut. "Saya harap
para arsiparis bisa segera menindaklanjuti instruksi ini untuk melakukan
pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang ada," ungkap H. Lukman dalam rapat
tersebut.
Rapat
tersebut dihadiri oleh seluruh Arsiparis Kantor Kemenag Rejang Lebong, yang
diminta untuk melakukan evaluasi dan penyusunan Daftar Arsip Usul Musnah dengan
cermat sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil untuk
menjaga ketertiban dan efisiensi dalam pengelolaan arsip di lingkungan
Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong.
Diharapkan
dengan langkah ini, proses pemusnahan arsip yang sudah tidak diperlukan dapat
dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, guna
memastikan integritas dan keterbukaan informasi publik di Kemenag Rejang Lebong
tetap terjaga.
Hastag :
From : Kemenag


.jpg)
